TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 07 April 2023 | 19:02 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung KPK Jakarta.   foto : Ist
Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung KPK Jakarta. foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dari jabatannya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (6/4) malam.
"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Saat ini, kementerian pimpinan Mendagri Tito Karnavian ith masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan status hukum Muhammad Adil.

Ini sebagai sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Kemendagri sangat menyesalkan adanya kepala daerah yang kembali tertangkap tangan KPK. Namun, Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," tegasnya.
Sekadar latar, Tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (6/4) malam.

Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Selain Adil, KPK juga mengamankan 24 orang lainnya.
Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, hingga pihak swasta.

KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga merupakan bukti suap. Uang tersebut saat ini sedang dalam proses penghitungan.
Uang itu diduga berkaitan dengan korupsi pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) hingga pengadaan jasa umrah.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.  Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit