Terbukti Bersalah, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David
JAKARTA - Anak AG (15), terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Atas hal tersebut, AG akan menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pembacaan putusan hukuman atas AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) pada pukul 14.00 WIB.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," lanjutnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana tersebut, dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.
Sebelumnya, AG dituntut untuk menjalani pembinaan di LPKA selama 4 tahun oleh jaksa.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi beberapa waktu lalu.
AG bersama dengan para tersangka lain, telah menyebabkan luka berat terhadap David.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu