Polda Bekuk Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Di Masjid Bintaro
Polisi Minta DKM Waspada
![Polda Bekuk Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Di Masjid Bintaro Tim Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan Barcode QRIS di Kotak amal mesjid-mesjid. (dra)](https://tangselpos.id/storage/2023/04/polda-bekuk-penempel-qris-palsu-kotak-amal-di-masjid-bintaro-11042023-233641.jpg)
SERPONG - Pelaku penempelan stiker QRIS palsu pada kotak amal di Masjid Raya Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil dibekuk Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, Polres Tangsel mengimbauan pengurus masjid untuk lebih waspada.
Video pelaku mengganti QRIS kotak amal masjid dengan QRIS palsu itu beredar di media sosial. Dalam stiker itu tertulis merchant QRIS ‘palsu’ bertuliskan ‘Restorasi Masjid’. Tak hanya di Masjid Raya Bintaro Jaya, pelaku juga beraksi di sejumlah masjid di DKI Jakarta.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih membenarkan peristiwa itu. Untuk itu, pihaknya telah memonitor kejadian tersebut dan kasus itu tengah diselidiki. “Kami sudah monitor kejadian tersebut, akan diselidiki oleh Polres maupun Polsek,” kata Galih.
Meski belum ada laporan kejadian di Masjid Raya Bintaro Jaya ke Polres Tangsel, Galih memastikan pihaknya akan menyelidiki kejadian penempelan stiker QRIS palsu itu. “Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut, baik di Polres maupun Polsek, namun tetap akan diselidiki,” imbuh Galih.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, polisi memberikan imbauan kepada pengurus masjid yang ada di Tangsel. Polisi juga meminta pengelola masjid waspada dan selalu mengecek keaslian stiker QRIS agar tidak ditimpa dengan stiker palsu yang mengakibatkan sumbangan jemaah masuk ke rekening pihak tak bertanggung jawab.
“Dan juga akan imbau ke DKM masjid-masjid di wilayah hukum Polres Tangsel oleh Bhabinkamtibmas, agar DKM waspada mengecek keaslian stiker QRIS-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dari kasus QRIS palsu dengan tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML). Dengan temuan baru adanya dugaan tiga rekening penampung yang dipakai tersangka.
"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Terkait transaksi yang dilakukan tersangka, masih dilakukan pendalaman. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerja sama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
"Ini juga masih terlalu dini. Kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu