TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komplotan Pencuri Mesin Molen Diringkus Polisi, Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta

Oleh: Mg1
Editor: admin
Rabu, 12 April 2023 | 13:12 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial WI (46), SR (32), dan SH (19) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Komplotan pencuri tersebut berhasil mencuri mesin molen dan scaffoldin di sebuah gudang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Senin (3/4/2023) lalu sekitar pukul 23.24 WIB. 

"Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding atau steger, dan 70 set U-head scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023, sekira jam 23.24 WIB," kata Zain, Rabu (12/4/2023).

Aksi tersebut berhasil terekam CCTV di sekitar lokasi. Terlihat, ketiga pelaku membawa satu unit truk untuk mengangkut barang curiannya tersebut.

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak berwajib. Atas hal tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta.

"Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," jelasnya.

Usai menerima laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku. Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, mereka berniat untuk menjual mesin molen hasil curiannya tersebut.

"Dari hasil penyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota, untuk ditimbang dan mau dijual," ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit