Kurir Tembakau Sintetis Ditangkap di Tangerang Saat Transaksi

TANGERANG - Pria berinisial PH (28) dan BA (18), berhasil diamankan pihak kepolisian saat sedang melakukan transaksi jual-beli tembakau sintetis di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Rabu (12/4/2023).
Para pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, sampai akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembakau sintetis dengan berat 5,26 gram, dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sunarto.
Berdasarkan keterangan pelaku, akan terjadi transaksi jual-beli antara PH dan BA. Atas hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu