TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Temukan Uang Hingga Sepatu Louis Vuitton Cruise Charlie Saat OTT Wali Kota Bandung

Laporan: AY
Minggu, 16 April 2023 | 06:49 WIB
Barang bukti yang disita dari penangkapan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Ist)
Barang bukti yang disita dari penangkapan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang hingga sepatu mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4).

Uang yang diamankan, berupa mata uang rupiah dan asing.Rinciannya, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht.

"Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Sejumlah barang bukti itu dipamerkan dua penyidik KPK dalam dalam konferensi pers. Menurut Ghufron, total barang bukti ini senilai Rp Rp 924,6 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya Yana selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak.

"Masih akan terus didalami," tandasnya.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi1 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo