Ubah Termin Proyek, Kadishub Bandung Minta THR Ke PT SMA
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Tunjanhan Hari Raya alias THR kepada Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Perusahaan ini merupakan salah satu penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) program Bandung Smart City.
"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran pada tahun ini," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Kesepakatan itu terjadi, setelah sebelumnya Dadang menerima uang dari Andreas lantaran memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.
Ghufron mengaku prihatin lantaran modus korupsi untuk pemberian THR masih terjadi.
"Ini juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR," keluhnya.
KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya.
"Sebab, rentan adanya konflik kepentingan," ingat Ghufron.
Dalam kasus ini, Dadang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Mereka adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar Rp 924,6 juta. Uang yang ditemukan terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, Yen, dan Baht.
Diamankan pula sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya Yana selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak.
"Masih akan terus didalami," tandas Ghufron.
Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. rm.id
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu