Konversi Mobil Konvensional Ke Mobil Listrik Perlu Dipertimbangkan Ulang
Di era modern, mobil memang telah menjadi kebutuhan primer sebagian besar masyarakat dari berbagai belahan dunia, termasuk masyarakat di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa mobil memang sangat membantu manusia untuk bepergian, tanpa perlu memikirkan terjebak hujan ataupun merasa kepanasan yang dapat menganggu aktivitas. Sebagian orang bahkan berlomba-lomba untuk memiliki mobil yang bagus, baik sekedar untuk kebutuhan transportasi, hingga untuk memenuhi hasrat semata. Bahkan kini mobil dijadikan ladang bisnis untuk mendirikan perusahaan kendaraan online seperti yang populer beberapa tahun belakangan ini, yaitu layanan Go-car pada Go-jek, Grab, Maxim, dan lain-lain.
Oleh karena itu tingkat konsumsi masyarakat terhadap mobil konvensional kian hari terus meningkat. Dibuktikan dengan data dari Korlantas Polri, jumlah pengguna mobil penumpang pada awal tahun 2022 saja telah mencapai 22.434.401 unit. Sebelumnya pada tahun 2021 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mobil penumpang mencapai 16.903.094 unit.
Namun, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru Nomer PM 15 Tahun 2022 tentang peralihan mobil konvensional ke mobil listrik sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan dan udara yang disebabkan oleh karbon monoksida dari emisi karbon kendaraan serta upaya mengatasi permasalahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin tinggi. Tidak hanya peralihan untuk mobil pribadi saja, tetapi terhadap semua transportasi, termasuk bus, kendaraan angkutan, dan sebagainya.
Kampanye kendaraan listrik terus didorong oleh pemerintah agar peralihan dapat berjalan dengan secepatnya dan diikuti oleh seluruh masyarakat, misalnya saja pembangunan charging station dibeberapa titik lokasi, pengembangan industri
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), dan penyebaran 131 juta unit kendaraan listrik untuk satu dekade kedepan, baik sepeda motor, mobil, maupun bus listrik. Bahkan mobil dinas pada lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun akan dikonversi ke mobil listrik secara bertahap dengan menyesuaikan usia mobil tersebut.
Tentu saja peralihan ini akan terlaksana dengan baik apabila masyarakat mau mengikutinya. Lalu apakah masyarakat menanggapi Permenhub baru terkait peralihan mobil konvensional ke mobil listrik dengan positif?
Perkembangan Mobil Konvensional
Transportasi mobil merupakan salah satu produk dari modernisasi pada bidang industri otomotif yang diperkenalkan pertama kali pada awal tahun 1885 oleh seorang teknisi asal Jerman yang bernama Karl Benz, setelah sebelumnya ditemukan mesin uap pada tahun 1870-an di Prancis untuk membantu membawa kebutuhan peralatan militer, lalu penemuan mesin diesel berbahan bakar solar pada tahun 1882 yang menjadi cikal bakal perkembangan kendaraan berbahan bakar minyak dalam penggunaanya.
Perkembangan mobil selama lebih dari satu abad telah berjalan dengan dinamis, yang mana perkembangannya dari satu dekade ke dekade lain sangat nyata. Mulai dari stir setengah lingkaran dengan tiang penggerak roda pada tahun 1990-an, mobil dengan radio pertama kali (1920-an), mobil jeep militer (1940-an), mobil bermesin injesi pertama (1950-an), mobil pionir yang diciptakan dengan ukuran kecil dan desain yang lebih simple (1960-an), mobil dengan teknologi airbag dan sabuk pengaman (1970-an), mobil hybrid pertama seperti Toyota Prius (1980-1990-an), mobil dengan filter mesin (2000-an), dan perkembangannya terus berlanjut hingga sekarang dengan komponen-komponen yang semakin lengkap dan modern.
Mobil Listrik dan Tanggapan Masyarakat
Melihat eksistensi dan penggunaan mobil konvensional yang telah berlangsung selama ratusan tahun kemudian disarankan untuk diganti menjadi mobil listrik tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat karena berarti masyarakat harus beradaptasi dengan penggunaan mobil listrik yang berbeda teknologi dengan mobil konvensional. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tercatat sebanyak 2.654 unit mobil listrik yang telah mendapatkan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) hingga Juli 2022 lalu. Namun, mayoritas masyarakat masih menolak untuk beralih ke mobil listrik karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga mobil konvensional. Seperti yang kita ketahui sekarang uang 100 jutaan saja sudah bisa dapat mobil konvensional, tetapi untuk mobil listrik rata-rata harga termurahnya saja lebih kurang 600 jutaan, belum lagi baterai nya bisa rusak dan harga baterai barunya pun mahal, sekitar 40% dari harga mobil listrik.
Mungkin dapat mudah terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi, namun bagi masyarakat yang penghasilan rendah? Tentu saja akan membutuhkan waktu yang lama untuk membelinya, dan akan memberatkan jika melakukan penyicilan sekalipun.
Selain itu, pengisian listrik pada mobil listrik juga membutuhkan waktu berjam-jam dan stasiun pengisiannya masih sedikit, tidak seperti pengisian mobil konvensional yang hanya butuh beberapa menit untuk mengisi bahan bakar dan stasiun pengisiannya sudah ada diberbagai penjuru daerah. Hal ini cukup mengkhawatirkan masyarakat, bahwa bagaimana jika daya baterai mobil listrik habis dalam kondisi jauh dari stasiun pengisian? Apalagi jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih sedikit, tampak tidak cocok untuk penggunaan transportasi jarak jauh yang memakan waktu berhari-hari.
Pengampanyean terkait mobil listrik dapat mengatasi polusi juga tidak sepenuh nya benar, karena kenyataan nya mayoritas sumber listrik pada baterai mobil listrik masih menggunakan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar fosil batu bara, sehingga secara tidak langsung mobil listrik tetap menghasilkan polusi. Namun pemerintah telah menjanjikan akan penggunaan energi bersih pada pembangkit listrik untuk sumber energi baterai mobil listrik.
Beberapa tanggapan masyarakat tersebut menjadi tantangan yang harus pemerintah selesaikan untuk mewujudkan pengimplementasian mobil listrik terhadap seluruh masyarakat secepatnya. Berbagai upaya mulai dilakukan, misalnya adanya peraturan pembebasan kendaraan bermotor listrik dari sistem ganjil-genap seperti yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, adanya pembebasan kendaraan listrik dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta diberikannya keringanan biaya pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) oleh PLN.
Pelaksanaan pemberian edukasi mengenai mobil listrik terhadap masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengatasi kecemasan masyarakat akan kekurangan-kekurangan mobil listrik. Dan akan ada upaya-upaya baru yang harus pemerintah lakukan, karena bagaimanapun masyarakat perlu waktu untuk mengubah pola kebiasaannya saat menggunakan mobil konvensional. Tentunya didukung dengan kontribusi masyarakat terhadap peralihan materil tersebut.
Namun, karena peralihan dari mobil konvensional ke mobil listrik ini digembor-gemborkan untuk menurunkan pencemaran lingkungan demi masa depan lingkungan yang lebih baik, maka kedepannya pemerintah juga diharapkan dapat menjamin penanggulangan baterai mobil listrik yang rusak agar tidak menjadi limbah yang nantinya akan melahirkan permasalahan baru. Sehingga peralihan dapat sesuai tujuan dan tidak sia-sia.
Selanjutnya perusahaan otomotif diharapkan dapat memproduksi mobil listrik yang lebih terjangkau harganya, agar peralihan ke mobil listrik pun dapat menjangkau semua kalangan. Pemerintah serta industri otomotif juga diharapkan berhasil melakukan pengembangan sumber energi baterai untuk mobil listrik yang lebih ramah lingkungan, sehingga mobil listrik sepenuhnya tidak menjadi penyumbang polusi yang mencemarkan lingkungan.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu