Soal Keterwakilan Caleg Perempuan
KPU Pastikan Sesuai Aturan
JAKARTA - Kritik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah, belum juga reda. Kini, KPU diancam bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik menegaskan, penghitungan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah berdasarkan sistem matematika murni. Yaitu, angka 0 sampai dengan 4 dibulatkan ke bawah dan 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.
“Ini kan standarnya matematika. Pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika,” tegas Idham.
Perhitungan pembulatan tersebut, kata Idham, juga sudah dikonsultasikan saat rapat dengan Komisi II DPR. Rapat itu dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Idham menjelaskan, dalam proses legal drafting, PKPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Idham tidak mempermasalahkan bila PKPU tersebut digugat ke MK maupun MA. Sebab, negara ini merupakan negara hukum.
“Kami dalam menyelenggarakan Pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum. Juga dalam melakukan pengundangan harus dalam lingkup berkepastian hukum,” tandasnya.
Sementara, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengancam bakal menggugat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke MA.
Sebab, beleid itu memuat pasal yang berpotensi mengurangi jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024,” katanya, kemarin
Valentina mengatakan, pihaknya juga menuntut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU terkait aturan keterwakilan perempuan.
Dia mengancam, bila dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024.
“Kami akan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” ancam Valentina.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, ketentuan pembulatan ke bawah akan membuat keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan berdampak terhadap 38 dapil DPR (dari total dapil DPR adalah 84 dapil),” jelas dia.
Titi menuturkan, salah satu yang terdampak adalah Dapil DKI Jakarta 2. Terdapat 7 kursi DPR di dapil ini. Dengan perhitungan murni 30 persen, berarti partai harus mengajukan 2,1 caleg perempuan. Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, maka partai hanya perlu mendaftarkan 2 caleg.
“Dua caleg perempuan dari 7 caleg berarti keterwakilan perempuannya baru 28,6 persen,” sebut dia.
Titi mengatakan, dengan 38 dapil terdampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang. Hal itu baru perhitungan caleg dari satu partai.
Jika dikalikan dengan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang,” keluhnya.
Titi mengatakan, pengurangan jumlah caleg perempuan sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi, karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan.
Seperti diberitakan, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila suara didapat lebih dari nol koma lima, maka dibulatkan ke atas. Apabila kurang dari nol koma lima dibulatkan ke bawah.
Sebagai contoh, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya dua orang dan dianggap sudah memenuhi syarat. (RM.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu