Potensi Sengketa Pencalonan DPR Dan DPRD Tinggi
Bawaslu Mitigasi Risiko Kerawanan
JAKARTA - Jajaran pengawas pemilu diminta melakukan mitigasi risiko kerawanan. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Diperlukan empat hal yang dapat memperkuat pengawasan tahapan pemilu yang tengah berlangsung ini,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty.
Pertama, diskusi ini hasilnya dapat diaplikasikan, bukan sekadar wacana. Tetapi bisa langsung diterapkan, mengingat prosesnya sedang berjalan.
Kedua, mengingat tahapan ini bakal sangat tinggi potensi terjadinya sengketa, akan sangat perlu melakukan pengawasan yang cermat dan teliti. “Karena itu, akan sangat tinggi semangat yang dibutuhkan dalam pengawasan,” tuturnya.
Lolly mengatakan, perlu membuat mitigasi risiko terhadap seluruh tahapan. Salah satu caranya, dengan memetakan kerawanan verifikasi administrasi pencalonan DPR dan DPRD.
Perlu juga memahami Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Harus sudah bisa dipahami secara konteks. Misalnya, berkenaan keterwakilan perempuan yang akan direvisi,” jelasnya.
Untuk itu, Lolly meminta adanya dialektika yang menghasilkan persamaan persepsi terhadap suatu aturan.
Apakah benar, KPU sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan Peraturan KPU. Kemudian, apakah dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak,” tuturnya.
Lolly mengingatkan, ada kerawanan dalam kegandaan terhadap proses pencalonan. Baik dari kelembagaan, daerah pemilihan maupun partai politik (parpol).
Menjadi penting kita mengeluarkan indeks kerawanan dalam tahapan pencalonan,” seru mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.
Ketiga, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan kolaborasi yang kuat.
“Jangan ada rasa sungkan antarbagian atau antardivisi. Karena kalau tidak, maka dampaknya akan banjir sengketa,” katanya.
Keempat, dalam mengantisipasi kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan), perlu pula menjalin komunikasi dengan parpol.
“Jadi, kita juga punya dokumen dari parpol lakukan komunikasi ini, karena bagian dari pencegahan,” tukasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair mengatakan, untuk mencegah sengketa pencalonan anggota legislatif, KPU sebagai penyelenggara harus memberikan perlakuan secara adil dan setara. Baik terhadap parpol peserta pemilu maupun perseorangan.
“Teman-teman di KPU tentu telah bekerja baik. Namun, kami harus pastikan KPU bisa berlaku adil dan setara dalam Pemilu nanti,” kata Subair.
Subair memastikan, pihaknya akan siap menerima laporan terkait sengketa pemilu. “Yang biasanya dalam proses pencalonan, antarpeserta dan penyelenggara itu sudah berjanji. Kami siap untuk semua tahapan dijalankan,” terang dia. (RM.id)
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu