TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Soroti Temuan BPK Soal Aset Tetap

Pandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD 2022

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 14 Juni 2023 | 07:25 WIB
Anggota Fraksi Geirndra-PAN Zulfa Sangki Setiawati saat menyerahkan pandangan umum Fraksi Gerindra PAN terhadap Raperda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.(dra)
Anggota Fraksi Geirndra-PAN Zulfa Sangki Setiawati saat menyerahkan pandangan umum Fraksi Gerindra PAN terhadap Raperda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.(dra)

SETU-Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang diusulkan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset atau Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan.

DPRD Kota Tangsel menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Selasa (13/6).
Dalam pandangan umum, Fraksi Gerindra-PAN yang disampaikan oleh anggotanya, Zulfa Sangki Setiawati, menyinggung soal temuan BPK RI Perwakilan Banten itu.

 “Seperti Penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai, sehingga terdapat potensi salah saji piutang atas 50 Nilai Objek Pajak (NOP) senilai Rp 5 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Zulfa mengatakan, Fraksi Gerindra-PAN berpendapat bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum melaksanakan sepenuhnya Perwal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
"Hal ini terdapat risiko kehilangan aset tetap yang tidak diamankan secara fisik dan hukum, lantaran penatausahaan belum optimal dalam mengamankan dan memelihara BMD,” jelasnya.

Zulfa menerangkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel selaku pengguna barang belum optimal dalam melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.

“Oleh karena itu kami mendorong agar perangkat daerah melakukan inventarisasi aset dengan tertib dan memedomani ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Fraksi Demokrat juga menyinggung soal aset dalam pandangan umum tersebut. Ketua Fraksi Rizki Jonis mengatakan, terkait aset, Pemkot Tangsel harus gerak cepat melakukan registrasi bangunan dan tanah.

“Bangunan dan tanah yang dijadikan gedung sekolah, aset jalan serta aset lainnya yang belum diselesaikan registrasi kepemilikannya, sehingga banyak yang menjadi klaim pihak-pihak lain dan merugikan masyarakat, contohnya di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur dan wilayah lain yang berpotensi sengketa,” ujarnya.

Fraksi PKS pun menyoroti soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Pemkot Tangsel tersebut. 
 Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS, Hendra Almsyah, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terdapat temuan pengelolaan aset tetap yang belum memadai, antara lain pengembang perumahan belum menyerahkan sertifikat tanah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

“Kami mendorong agar penilaian LHP BPK tahun 2023 hasilnya lebih baik lagi, hendaknya Pemkot Tangsel segera melaksanakan rekomendasi BPK terhadap kelemahan-kelemahan yang disebutkan, serta lebih disiplin dalam melakukan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dirinya akan menjawab seluruh pandangan umum fraksi tersebut pada paripurna selanjutnya. “Pandangan umum fraksi ini akan langsung kita telaah, dan akan kami jawab dalam paripurna selanjutnya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo