KPK Ubek-ubek Kementan
Syahrul Limpo Di Ujung Tanduk
JAKARTA - Saat ini, KPK tengah ubek-ubek dugaan korupsi di Kementerian Pertaninan. KPK memang belum menetapkan tersangkanya. Lalu, bagaimana dengan nasib Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo? Kita lihat saja.
Awalnya, isu dugaan tindak pidana korupsi di Kementan itu, beredar di media sosial. Akun Instagram bernama pedeoproject bahkan menyebut kalau Pimpinan KPK telah meneken surat perintah dimulainya penyelidikan di Kementan yang terbit pada 16 Januari 2023.
Dalam postingannya itu, akun tersebut juga mengklaim bahwa Firli cs sudah sepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pejabat disebut sudah menjadi tersangka.
Benarkah KPK sedang membidik kasus korupsi di Kementan? Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun, Ali belum dia bisa menjelaskan perkaranya.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya, kemarin.
Ali menjelaskan bahwa penyelidikan di Kementan berawal dari adanya laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat (dumas). Setelah melewati proses verifikasi, KPK melanjutkannya dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Juru Bicara berlatar jaksa ini, enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa maupun materi pemeriksaannya.
Namun, beredar kabar bahwa penyelidikan ini terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan. Surat perintah penyelidikannya diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Terkait itu, Ali masih menutup mulutnya rapat-rapat. Dia enggan membocorkan latar belakang kasus, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab penyelidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.
Namun, kata Ali, setelah ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, KPK akan meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Segera nanti akan kami sampaikan perkembangannya setelah memastikan seluruh proses yang kami lakukan ini selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan di Kementan. Namun, Asep mengatakan jajarannya belum melakukan penggeledahan.
Sebab berdasarkan Undang-Undang KPK, kata Asep, pada tahap penyelidikan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Salah satunya adalah melakukan penggeledahan.
“Jadi tidak mungkin melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Terkait penyelidikan ini, Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup) telah berusaha menghubungi Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri. Namun, yang bersangkutan tidak merespons.
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku tidak tahu urusan penyelidikan di KPK yang menyasar kantornya. “Oh saya tidak mengerti itu,” kata Yasin Limpo, saat berkunjung ke sentra pengembangan bawang merah nasional di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Rabu (14/6).
Politisi Partai NasDem ini pun tetap bungkam, saat dicecar pertanyaan mengenai statusnya yang kini sudah jadi tersangka. Dia langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan lokasi.
Pos Tangerang | 5 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu