Sidang Perkara AKBP Bambang Kayun
Minta Rp 4 Miliar Untuk Copot Pejabat Bareskrim
JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun pernah meminta uang Rp 4 miliar untuk melengserkan pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pejabat yang dimaksud adalah Agus Andrianto. Yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. Agus kini Kepala Bareskrim.
Hal itu diungkapkan Farhan yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Farhan adalah tangan kanan Emilya dan Herwansyah. Pada 2016, pasangan suami-istri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tuduhannya melakukan pemalsuan surat.
Laporan disampaikan Dewi Ariati, istri terakhir mendiang pengusaha HM. Said Kahfi. Lantaran kedua anaknya tak mendapat hak waris atas PTAria Citra Mulia (ACM), yang dikuasai Emilya dan Herwansyah. Emilya, anak dari istri terdahulu Said Kahfi.
Kasus ini lalu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum yang dipimpin Agus. Emilya dan Herwansyah sempat diperiksapenyidik hingga ditetapkan tersangka.
Belakangan, Dewi bersedia mencabut laporan asal kedua anaknya diberi warisan Rp 25 miliar. Hal ini disampaikan Dewi kepada Farhan dan Bambang Kayun saat bertemu di Bogor.
Di tengah perjalanan pulang, Bambang Kayun mengatakan kepada Farhan bahwa lebih murah mengajukan praperadilan. Biasanya hanya berkisar Rp 7-15 miliar.
Farhan menyampaikan usulan Bambang kepada Emilya dan Herwansyah. Dengan bantuan Bambang, pasangan Emilya dan Herwansyah bisa memenangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim. Status tersangka keduanya pun gugur.
Untuk membantu memenangkan gugatan praperadilan, Bambang yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Polri membocorkan hasil rapat dengan penyidik Bareskrim.
Bambang mengatakan kepada Farhan bahwa Agus tidak menerima hasil sidang praperadilan. Bambang lalu menawarkan untuk menggusur Agus dari Bareskrim.
“Bambang Kayun mengatakan kepada saya, bahwa jenderal tersebut harus dipindahkan,” Jaksa KPK mengutip isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Farhan.
Setelah praper (praperadilan), pernah dimintai uang lagi nggak oleh Pak Bambang? Untuk mutasi seorang jenderal,” tanya jaksa.
“Oh, iye, ade,” jawab Farhan dengan logat Melayu Pontianak.
“Berapa diminta?” tanya jaksa.
“Menurut Pak Bambang Rp4 miliar,” jawab Farhan.
Jaksa bertanya lagi, “untuk (apa)?”
Dijawab Farhan, “Dipindahkan.”
Jaksa meminta penegasan, “Agus ini agar dipindahkan?” Farhan mengiyakan.
Farhan mengungkapkan, Bambang pernah menyampaikanbahwa Agus pro ke pihak Dewi Ariati selaku pelapor.
Namun beberapa waktu berselang, Bambang memberitahu bahwa Agus sudah dipindahkan dari Mabes Polri.
Farhan pun sempat kaget.Lantaran Emilya dan Herwansyah belum mengucurkam uang Rp 4 miliar. “Pakai uang saya dulu,”Farhan menirukan ucapan Bambang.
Jaksa KPK menanyakan, apakah benar Bambang menyatakan memakai uang pribadi untuk memindahkan Agus dari Mabes Polri. “Kan saya tanya, saya kan belum kasih uang,” jawab Farhan.
Bahkan untuk meyakinkan Farhan, Bambang memperlihatkan surat Telegram Kapolri. “Ke mana dia dipindahkan?” tanya Jaksa.
“Nggak tahu, di Medan,” jawab Farhan.
“Jadi Wakapolda Sumut (Sumatera Utara), benar nggak?” jaksa kembali bertanya.
Nah, iya Wakapolda Sumut,” Farhan ingat.
Farhan tak tahu apakah Emilya dan Herwansyah telah memberikan Rp 4 miliar kepada Bambang.
Biasanya, Farhan yang disuruh jika memberikan uang cash atau tunai. Farhan tak tahu uang diberikan lewat transfer.
Yang diketahuinya, Emilya dan Herwansyah memberikan mobil Toyota Fortuner kepada Bambang. Sebagai imbalan karenamembantu memenangkan praperadilan.
Farhan menuturkan, awal mula pemberian mobil Fortuner. Saat bertemu di Seven Eleven (Sevel) di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Bambang mengeluh mobilnya sudah lama. Bambang ingin mobilnya diganti yang baru.
“Kan udah menang (praperadilan),” Farhan menirukan ucapan Bambang.
Farhan menyampaikan permintaan ini kepada Emilya dan Herwansyah. Mobil Fortuner dipilih karena kebetulan melintas depan Sevel. “Cantik mobil itu ya, Han (Farhan)?” kata Farhan menirukan ucapan Bambang.
“Untung bukan helikopter yang lewat di sana,” celetuk ketua majelis hakim Sri Hartati, yang membuat pengunjung ruang sidang Wirjono Prodjodikoro tertawa.
Singkat cerita, Bambang pundibelikan mobil tersebut.Pemberian mobil itu termasuk dalam dakwaan perkara Bambang. Perwira menengah Polri itu didakwa menerima rasuah Rp 57.126.300.000 kurun Juni 2016 hingga Juni 2021.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu