TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

11 Ribu Warga Tangsel Terancam Gak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 22 Juni 2023 | 16:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya potensi belasan ribu warga tak dapat peroleh hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada Tangselpos, Kamis (22/6/2023). 

Acep menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan metode de jure. 

"Yaitu ditetapkan, harus berdasarkan pada dokumen-dokumen kependudukan. Jadi kalau misalkan ada pemilih yang belum masuk di dalam daftar pemilih ya harus memiliki KTP-el. Baru dia masuk dalam daftar pemilih," ujar Acep. 

Begitu juga bagi pemilih potensial. Mereka yang saat ini masih 16 tahun dan genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2023. 

"Bisa menggunakan Kartu Keluarganya (KK). Seluruh pemilih yang ada di Tangerang Selatan ini kan adalah yang legal. Artinya punya dokumen kependudukan," imbuhnya. 

Namun, lanjut Acep, berdasarkan penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU, terdapat lebih dari 11 ribu warga Tangsel terancam tak mendapatkan hak suaranya. 

Belasan ribu data tersebut, diperoleh berdasarkan adanya selisih antara data wajib rekam KTP-el yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel sebanyak 1.034.854 dengan catatan yang ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel sebanyak 1.023.851.

"Kemarin di dalam penetapan KPU jumlah pemilihnya itu masih selisih dengan jumlah wajib KTP-el. Artinya kalau wajib KTP-el ini kan, dia usia yang sudah memasuki usia 17 tahun. Syarat memilih itu usia 17 tahun atau sudah menikah. Nah artinya karena ini sudah ditetapkan jadi DPT maka dipastikan bahwa 11 ribu sekian itu tidak difasilitasi hak suara," tegas Acep. 

Atas hal itu, Bawaslu pun mempertanyakan nasib hak suara belasan ribu warga Tangsel yang tercatat sebagai penduduk wajib rekam KTP-el. 

Jika tak kunjung mendapat kepastian, Acep menegaskan bahwa hal tersebut sangat merugikan. Baik bagi peserta Pemilu ataupun masyarakat itu sendiri. 

"Patut diduga masyarakat Kota Tangerang Selatan ini dihilangkan hak pilihnya, karena tidak difasilitasi hak suara," tegasnya. 

Atas hal itu, Bawaslu meminta kepada KPU untuk segera mengambil kebijakan untuk memastikan nasib hak suara belasan ribu warga Tangsel tersebut. 

"Kami kemarin dalam rapat pleno meminta kepada KPU agar ada kebijakan barulah. Misalnya mereka masih bisa masuk dalam DPT, karena kalau aturan sudah tidak bisa. Walaupun KPU akan melakukan DPT-b. Apakah dengan regulasi atau aturan tambahan. Nah kami di Bawaslu mengharapkan untuk mengkaji atau menganalisis persoalan ini. Dan kami meminta juga agar Disdukcapil bisa memberi data itu by name by address," ungkapnya. 

"Jadi dua lembaga ini mustinya mereka duduk bareng dan berbicara soal hak pilih warga negara yang sudah ditetapkan di Undang-undang Dasar 1945 dan juga tentang perlindungan HAM, Hak Asasi Manusia," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo