TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

WNA Bisa Menetap Hingga 10 Tahun

Golden Visa Kebijakan Keren

Oleh: Farhan
Jumat, 23 Juni 2023 | 12:29 WIB
Anggota Komisi III DPR M Nurdin. Foto : Ist
Anggota Komisi III DPR M Nurdin. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan menyoroti kebijakan Golden Visa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Visa istimewa ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun.

Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengatakan, Golden Visa ini cukup menarik karena masa berlakunya 5-10 tahun.

“Selain itu, mungkin ada batas minimal investasi di situ. Atau investasi seperti apa yang diizinkan, sehingga jika tidak memenuhi persyaratan bisa ditarik lagi,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, sebelum Golden Visa ini resmi menjadi kebijakan, sebaiknya ada ketentuan-ketentuan yang mengikat WNA penerima visa istimewa ini. Termasuk memastikan jangan sampai visa izin tinggal ini justru membuat dwi kewarganegaraan.

“Apalagi diaspora (orang yang meninggalkan negaranya untuk mencari kehidupan di negara lain) juga berkeinginan. Dia orang Indonesia tapi lama di luar negeri. Dengan dibukanya Golden Visa, diaspora ini bisa memiliki dua kewarganegaraan. Padahal, negara kita tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ingat Nurdin.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memberi apresiasi rencana kebijakan Golden Visa ini. Ter­lebih, pemberian visa ini akan menjangkau WNA eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga diaspora WNA keturunan WNI.

Ini menunjukkan Pemerintah kita orientasinya tidak semata-mata investasi murni,” kata Arsul.

Arsul berharap, ada perbedaan kebijakan untuk WNA yang tidak ada kaitannya dengan Indonesia dengan WNA eks dispora Indo­nesia. Sebab, banyak WNA eks diaspora WNI ini masih punya keluarga besar di Indonesia dan memiliki keterikatan dengan Indo­nesia. WNA tapi keturunan Indo­nesia ini sering curhat terpaksa jadi warga negara di mana dia menetap.

“Jadi mengatakan bahwa ‘kami tertukar’. Warga negara bukan karena kemauan, tapi karena keadaan yang terpaksa,” jelasnya.

Diakui politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kebijakan di beberapa negara maju sudah membedakan an­tara Permanent Resident (PR) dan Citizen (warga negara) yang memang sudah hidup dan lahir di situ.

Adapun PR ini memiliki ke­warganegaraan negara lain, tapi pada saat itu dia berhak bermu­kim di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperbarui.

“Kalau dulu kan PR itu nggak punya hak politik. Tapi sekarang, mereka bisa berkarier, men­duduki jabatan tertentu. Bahkan di negara-negara seperti New Zealand dan Australia, jabatan tertentu hanya bisa diduduki oleh mereka yang bekewarganega­raan setempat,” jelas dia.

Dirjen Imigrasi Kemenkum­ham Silmy Karim menuturkan, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Perubahan ini diperlukan, mengingat aturan PP yang ada saat ini belum mendukung Golden Visa. “Bapak Presiden menargetkan akhir bulan ini Golden Visa keluar,” ujarnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo