WNA Bisa Menetap Hingga 10 Tahun
Golden Visa Kebijakan Keren
JAKARTA - Senayan menyoroti kebijakan Golden Visa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Visa istimewa ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap di Indonesia dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun.
Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengatakan, Golden Visa ini cukup menarik karena masa berlakunya 5-10 tahun.
“Selain itu, mungkin ada batas minimal investasi di situ. Atau investasi seperti apa yang diizinkan, sehingga jika tidak memenuhi persyaratan bisa ditarik lagi,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, sebelum Golden Visa ini resmi menjadi kebijakan, sebaiknya ada ketentuan-ketentuan yang mengikat WNA penerima visa istimewa ini. Termasuk memastikan jangan sampai visa izin tinggal ini justru membuat dwi kewarganegaraan.
“Apalagi diaspora (orang yang meninggalkan negaranya untuk mencari kehidupan di negara lain) juga berkeinginan. Dia orang Indonesia tapi lama di luar negeri. Dengan dibukanya Golden Visa, diaspora ini bisa memiliki dua kewarganegaraan. Padahal, negara kita tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ingat Nurdin.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memberi apresiasi rencana kebijakan Golden Visa ini. Terlebih, pemberian visa ini akan menjangkau WNA eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga diaspora WNA keturunan WNI.
Ini menunjukkan Pemerintah kita orientasinya tidak semata-mata investasi murni,” kata Arsul.
Arsul berharap, ada perbedaan kebijakan untuk WNA yang tidak ada kaitannya dengan Indonesia dengan WNA eks dispora Indonesia. Sebab, banyak WNA eks diaspora WNI ini masih punya keluarga besar di Indonesia dan memiliki keterikatan dengan Indonesia. WNA tapi keturunan Indonesia ini sering curhat terpaksa jadi warga negara di mana dia menetap.
“Jadi mengatakan bahwa ‘kami tertukar’. Warga negara bukan karena kemauan, tapi karena keadaan yang terpaksa,” jelasnya.
Diakui politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kebijakan di beberapa negara maju sudah membedakan antara Permanent Resident (PR) dan Citizen (warga negara) yang memang sudah hidup dan lahir di situ.
Adapun PR ini memiliki kewarganegaraan negara lain, tapi pada saat itu dia berhak bermukim di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperbarui.
“Kalau dulu kan PR itu nggak punya hak politik. Tapi sekarang, mereka bisa berkarier, menduduki jabatan tertentu. Bahkan di negara-negara seperti New Zealand dan Australia, jabatan tertentu hanya bisa diduduki oleh mereka yang bekewarganegaraan setempat,” jelas dia.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menuturkan, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Perubahan ini diperlukan, mengingat aturan PP yang ada saat ini belum mendukung Golden Visa. “Bapak Presiden menargetkan akhir bulan ini Golden Visa keluar,” ujarnya
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu