TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Restorative Justice Dua Kasus Di Kejari

Maling Motor Dan ART Tilep Uang Majikan Bebas Dari Jeratan Hukum

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 27 Juni 2023 | 07:00 WIB
Kejari Kota Tangsel kembali melakukan restorative justice terhadap dua pelaku kejahatan, dengan mediasi antar tersangka dan korban.(dra)
Kejari Kota Tangsel kembali melakukan restorative justice terhadap dua pelaku kejahatan, dengan mediasi antar tersangka dan korban.(dra)

SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan restorative justice terhadap dua kasus pencurian uang dan sepeda motor. Para pelaku dari masing-masing kasus itu kini bebas dari jeratan hukum.
 Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, untuk kasus pertama, pelaku yang bebas dengan restorative justice adalah Sarjan yang melakukan pencurian sepeda motor di Pondok Aren pada 11 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

 Saat itu, Sarjan ke Pondok Aren untuk melakukan penggalangan dana pembangunan Masjid Nurul Falah. Tetapi, saat melintas Kos Kostawira di Jalan Beruang Raya No: 10 RT 001/005 Pondok Karya, Pondok Aren, pelaku kemudian beraksi mencoba mencuri 1 motor yang terparkir di halaman kosan.
 Aksinya gagal lantaran terpergok oleh warga. Sarjan yang diteriaki maling lalu panik dan kabur dengan meninggalkan sepeda motor curiannya. Naas, Sarjan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Aren.

 Silpia menambahkan, untuk kasus kedua, pelaku yang bebas dengan restorative justice di Kejari Tangsel yakni bernama Natalia Mantei (35). Natalia yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu nekat menilep uang majikannya yang merupakan Asisten Pelatihbl Klub Sepakb Bola Dewa United. Dia menilep uang majikannya hingga Rp 100 juta sejak awal Januari 2023 lalu.
 Silpia Rosalina menerangkan, restorative justice itu dilakukan setelah para korban memberikan maaf kepada para pelaku tanpa ada permintaan pengembalian uang dan apapun.
 “Alhamdulillah korban setuju  memaafkan tanpa syarat apapun juga. Seperti pada kasus ART yang melakukan pencurian uang majikannya ini, korban telah memberikan maaf kepada pelaku tanpa syarat, sehingga memenuhi semua unsur untuk restorative justice,” kata Silpia.

 Dia melanjutkan, begitu juga dengan kasus pencirian sepeda motor tersebut. Dimana kendaraannya telah kembali ke korban, dan korban pun telah memberi maaf tanpa syarat.
 “Alhamdulillah difasilitasi perdamaiannya, korbannya setuju, memaafkan tanpa syarat apapun juga dan motornya sudah dikembalikan kepada korban. Dan kegiatan ini selain disaksikan oleh korban, tersangka, juga disaksikan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo