Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda
Dewan Minta Pemkot Terus Tingkatkan Kinerja
SETU - Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Wali Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Selasa (4/7).
Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel.
Iwan mengatakan, dalarn penyusunan Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Dalam Raperda penetapan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran dengan TAPD telah melakukan pembahasan yang tertuang dalam beberapa laporan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sejumlah laporan yang dimaksud yaitu, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan equitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran dengan TAPD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan sebesar Rp 4.030 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3.690 triliun.
“Pembahasan ini juga diakhiri dengan pendapat akhir dari tujuh fraksi yang menghasillkan berupa rekomendasi untuk menjadi perhatian Pemkot Tangsel, untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan ABPD Tahun Anggaran 2023 ini,” ungkap Iwan.
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, setelah Raperda tersebut disetujui bersama menjadi Perda, selanjutnya penandatanganan persetujuan bersama, maka akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi.
“Hasil evaluasi Perda ini dari Gubernur Banten selambat-lambatnya 15 hari kerja telah kita terima, tentunya kita harapkan proses evaluasi tidak terlalu lama,” ujarnya.
Benyamin juga mengatakan, nanitnya setelah Perda tersebut terigstrasi dan mendapatkan nomor, akan segera dipublis oleh Pemkot Tangsel, sebagai bentuk transparansi public.
“Kemudian Perda ini akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui portal resmi Pemkot Tangsel, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022,” terangnya.
Benyamin juga mengatakan, beberapa rekomendasi fraksi dan catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel, juga akan mnejadi bahan evaluasi Pemkot Tangsel, untuk memperbaiki kinerja kedepannya.
“Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga opini Wajar Tanpa waktu Pengecualian dapat kita pertahankan di mendatang,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu