TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Tamara Bleszynski Masuk Pokok Perkara Usai Eksepsi Ditolak

Oleh: Farhan
Selasa, 11 Juli 2023 | 13:26 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA, Sidang lanjutan gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski atas pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Gugatan oleh Ryszard, dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka yakni Zbigniew Bleszynski. Tamara dan Ryszard sepakat untuk menanggung biaya tersebut pada 2001, namun kesepakatan itu tidak dijalani. 

Pengacara Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski ditolak oleh Majelis Hakim pada agenda sidang hari ini. 

"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustina, Selasa (11/7/2023).

Pihak Tamara Bleszynski melalui eksepsi yang diajukan, berpendapat bahwa gugatan oleh Ryszard tak seharusnya berlangsung di PN Jaksel lantaran domisilinya yang berbeda. 

Tamara Bleszynski disebutkan berdomisili di Bali. Sehingga, pihak Tamara menilai bahwa PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus gugatan tersebut. 

"Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," jelasnya. 

Meskipun Tamara tinggal di Bali, bukti yang diserahkan memperlihatkan bahwa tempat tinggalnya tersebut bersifat sementara. Tamara juga baru mengurus perpindahannya usai gugatan oleh Ryszard masuk ke PN Jaksel. 

"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," tutur Susanti Agustina. 

"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," lanjutnya. 

Atas dasar itu, eksepsi Tamara ditolak oleh Majelis Hakim dan sidang berlanjut ke pokok perkara. 

"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo