Kemendikbudristek Lempar Tanggung Jawab Ke Pemda
Carut Marut Banget, Evaluasi Total PPDB
JAKARTA - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi carut marut. Di sejumlah wilayah malah diwarnai adanya indikasi kecurangan. Namun, Kemendikbudristek seperti lepas tangan dan melemparkan kesalahan kepada Pemda.
Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga rumah masuk zonasi tapi calon siswa tidak diterima.
Menanggapi itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Anang, Pemda yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing.
“Karena itu, kami mendorong Pemda melakukan audit serta evaluasi jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan teknis PPDB,” kata Anang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengatakan, PPDB sebenarnya memiliki empat jalur seleksi, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.
Keempat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Tentunya dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
“Jadi, jalur zonasi yang selama ini dianggap banyak kecurangan bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.
Anang menjelaskan, jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik. Terutama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisili. Serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.
Jalur zonasi, lanjut Anang, menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong para guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.
“Tujuan yang ingin dicapai yakni penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” jelasnya.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB sistem zonasi setiap tahun.
“Pengawasan dan sosialisasi sudah dilakukan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Menurut Chatarina, pihaknya sudah mengingatkan kepada dinas pendidikan di daerah tidak menggunakan KK yang nama orang tuanya tidak sesuai dengan Akta Kelahiran dan rapor siswa.
Chatarina menilai, KK seperti ini sebaiknya tidak digunakan untuk pertimbangan seleksi zonasi PPDB.
Evaluasi Total
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta Kemendikbudristek mengevaluasi total kebijakan sistem PPDB.
“Tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya,” katanya.
Satriawan mengungkap beragam masalah dalam seleksi PPDB. Misalnya, ada migrasi domisili melalui KK calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit.
Menurut Satriwan, migrasi domisili umumnya terjadi di wilayah yang mempunyai sekolah unggulan, yakni dengan menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.
Hal itu menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata, sehingga orang tua berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul.
Permasalahan lain, yakni terdapat sekolah yang kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.
Satriawan mencontohkan, di DKI Jakarta jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa. Sedangkan total daya tampung hanya 71.489 atau sekitar 47,81 persen.
“Implikasinya, dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, sehingga swasta menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu