TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemendikbudristek Lempar Tanggung Jawab Ke Pemda

Carut Marut Banget, Evaluasi Total PPDB

Oleh: Farhan
Rabu, 12 Juli 2023 | 11:15 WIB
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto. Foto : Ist
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto. Foto : Ist

JAKARTA - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi carut marut. Di sejumlah wilayah malah diwarnai adanya indikasi kecurangan. Namun, Kemendikbudristek seperti lepas tangan dan melemparkan kesalahan kepada Pemda.

Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga rumah masuk zonasi tapi calon siswa tidak diterima.

Menanggapi itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada Pemerin­tah Daerah (Pemda) menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai Permen­dikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Anang, Pemda yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan dalam penyeleng­garaan pendidikan di daerah masing-masing.

“Karena itu, kami mendo­rong Pemda melakukan audit serta evaluasi jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan teknis PPDB,” kata Anang ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, PPDB se­benarnya memiliki empat jalur seleksi, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.

Keempat jalur tersebut bertu­juan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Tentunya dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

“Jadi, jalur zonasi yang se­lama ini dianggap banyak ke­curangan bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.

Anang menjelaskan, jalur zonasi memiliki tujuan mem­berikan kesempatan yang adil bagi peserta didik. Terutama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisili. Serta mendorong ko­laborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.

Jalur zonasi, lanjut Anang, menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong para guru terus belajar dan me­ningkatkan kompetensinya.

“Tujuan yang ingin dicapai yakni penghapusan stigma nega­tif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” jelasnya.

Inspektur Jenderal Kemen­dikbudristek Chatarina Muliana Girsang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksa­naan PPDB sistem zonasi setiap tahun.

“Pengawasan dan sosialisasi sudah dilakukan Kemendikbu­dristek,” ujarnya.

Menurut Chatarina, pihaknya sudah mengingatkan kepada dinas pendidikan di daerah tidak menggunakan KK yang nama orang tuanya tidak sesuai dengan Akta Kelahiran dan rapor siswa.

Chatarina menilai, KK seperti ini sebaiknya tidak digunakan untuk pertimbangan seleksi zonasi PPDB.

Evaluasi Total

Koordinator Nasional Per­himpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta Kemendikbudristek mengevalu­asi total kebijakan sistem PPDB.

“Tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya,” katanya.

Satriawan mengungkap be­ragam masalah dalam seleksi PPDB. Misalnya, ada migrasi domisili melalui KK calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit.

Menurut Satriwan, migrasi domisili umumnya terjadi di wilayah yang mempunyai seko­lah unggulan, yakni dengan menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar.

Hal itu menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata, sehingga orang tua berlomba-lomba memasuk­kan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul.

Permasalahan lain, yakni ter­dapat sekolah yang kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khu­susnya di wilayah perkotaan.

Satriawan mencontohkan, di DKI Jakarta jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa. Sedangkan total daya tampung hanya 71.489 atau sekitar 47,81 persen.

“Implikasinya, dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, se­hingga swasta menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo