Anak Pejabat-Pengusaha Ditemukan Pakai Surat Tak Mampu di PPDB Banten
SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Banten, menerima 36 aduan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, hingga SMA. Salah satunya, ditemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar jalur afirmasi menggunakan surat untuk warga tidak mampu.
"Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan pungutan jual beli kursi di tingkat SMA. Kursi tersebut dijual dalam kisaran harga Rp 5-8 juta.
Fadli menjelaskan bahwa pungutan kursi tersebut dimintai kepada orang tua untuk memasukkan anaknya ke dalam sekolah negeri, khususnya di tingkat SMA.
"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta diminta kepada orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju," jelasnya.
Terkait data kependudukan, ditemukan adanya kartu keluarga (KK) calon siswa didik yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik.
"Pada proses pendaftaran jalur prestasi, khususnya nonakademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu," ucapnya.
Ombudsman juga menemukan adanya masalah di bagian teknis, seperti titik koordinat sekolah, sulitnya mengunggah dokumen, teknis daya tampung afirmasi, dan juga akreditasi tingkat SMP yang terlambat.
Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Ombudsman telah meminta penyelenggara PPDB mengatasi masalah tersebut agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan.
"Ombudsman akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya," tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu