TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dapat Restorative Justice, Pengamen Pencuri Motor Bebas Dari Tahanan

Sujud Syukur Di Kantor Kajari

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 14 Juli 2023 | 07:20 WIB
Salah satu pelaku pencurian motor mendapatkan ampunan hukum, setelah mendapatkan restorative justice oleh Kejari Kota Tangsel.(dra)
Salah satu pelaku pencurian motor mendapatkan ampunan hukum, setelah mendapatkan restorative justice oleh Kejari Kota Tangsel.(dra)

SERPONG-Raditya Widigdo Prakoso lepas dari jeratan hukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan restorative justice atas kasusnya tersebut.

 Raditya mencuri motor di Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Mei lalu. Aksinya gagal, setelah dipergoki pemilik motor. Pada pelaksanaan restorative justice, kemarin, Raditya melakukan sujud syukur di lobi Kantor Kejari Tangsel setelah baju tahanannya dilepas dan statusnya bebas dari tahanan Lapas Kelas II A Tangerang.

 Raditya, yang sehari-hari sebagai pengamen, bakal pulang kampung ke Cilacap, Jawa Tengah dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

 Dia nekat mencuri motor di Jalan Abdul Gani RT 001/004 Nomor 135 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel, 1 Mei 2023.

 Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, pelaku melancarkan aksinya lantaran ada kesempatan. “Saat itu pelaku lagi ngamen, kemudian melihat motor dengan kuncinya tergantung di kontaknya. Muncul niat pelaku untuk mencuri,” kata Silpia, di kantornya di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (13/7).

 Apesnya, aksi pencurian motor yang dilakukan Raditya di depan warung bakso itu dipergoki pemilik motor kemudian berteriak. Pengamen itu diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Ciputat Timur. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

  Silpia menuturkan, Raditya disangka melanggar Pasal 362 jo. 53 KUHPidana dan kini kasusnya telah dinyatakan selesai melalui restorative justice.

 “Tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan pelaku tanpa syarat apapun,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo