Periksa Tiga Orang Saksi, Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS Di Al Zaytun
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim memelototi transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
“Bermula dari LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) yang diberikan ke Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan.
Penyidik juga menemukan dugaan pidana lainnya yang dilakukan Panji Gumilang. Mulai tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, hingga tindak pidana penyalahgunaan dana zakat.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka dianggap mengetahui proses penyaluran dana bantuan dari pemerintah itu.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penyaluran dana BOS untuk Al Zaytun.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik masih berupaya merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sementara Dittipideksus mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Kami sudah melaksanakan kegiatan pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK. Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi lagi. Termasuk para saksi lainnya,”ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan.
Penyidik sudah mengantongi ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. “Kami analisis kembali dengan PPATK dan perbankan untuk diklarifikasi pada para pengirim dana tersebut,” ujar Whisnu.
Klarifikasi untuk menguak kepentingan pengiriman dana,nominal, serta ketentuan atau prosedur pengiriman dana. Kemudian, siapa pihak yang mengambil dana dari rekening tersebut. “Kapan dan dimanfaatkan untuk kepentingan apa saja,” katanya.
Dari sini penyidik bisa menyimpulkan bagaimana pola pencucian uang hasil penyelewengan dana.
Sebelumnya, Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta bank untuk menghentikan sementara atau memblokir transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana maupun pencucian uang.
“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.
Ratusan rekening yang diblokir diduga terafiliasi dengan Panji Gumilang. PPATK masih terus menelusuri transaksi-transaksi yang mencapai triliun rupiah itu.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu