Ada 5 Jenis Surat Suara
Wow, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Ada 2700
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 2.700 desain surat suara untuk Pemilu 2024. Jumlah itu disesuaikan dengan banyaknya daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia.
“Surat suara yang disiapkan juga beragam dan karena jenis pemilihan banyak. Mulai pemilu presiden (pilpres), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,” jelas Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Jumlah dapil untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 84, DPRD Provinsi 301 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325. Jumlah total keseluruhan dapil 2.710.
Menurut Hasyim, banyaknya jumlah desain surat suara karena sistem pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan sistem ini, kata dia, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir.
“Sehingga harus tepat dalam mendesain surat suara.
Apalagi, kata Hasyim, terdapat lima jenis surat suara yang berbeda di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya beda-beda,” terang dia.
Hasyim menegaskan, surat suara dan formulir merupakan instrumen penting dalam pemungutan suara. Sebab, dua hal ini menentukan peristiwa pemilu. Surat suara, tambah dia, juga sebagai instrumen pemilih untuk mengekspresikan pilihannya dengan mencoblos.
“Formulir ini juga untuk mengadministrasikan mencatat hasil perolehan suara di TPS,” imbuhnya.
Untuk kotak suara, Hasyim mengatakan, pihaknya tetap akan menggunakan karton duplex dengan kabel ties. Dia mengklaim, jenis karton tersebut tahan air. “Kotak suara itu sama seperti pemilu 2019,” katanya.
Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan seluruh petugas yang mengirimkan logistik pemilu untuk bisa teliti dan tepat. Dengan begitu, kata dia, dapat meminimalisir logistik yang tertukar antar daerah.
Ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa,” jelasnya.
Hasyim memastikan, Pemilu 2024 masih menggunakan pencoblosan sebagai metode pemberian suara dan bukan contreng. Kata dia, KPU akan membuat aturan pelaksanaan pemungutan suara metode coblos dalam regulasi teknis.
“Kalau draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kegiatan Pemungutan Penghitungan Suara di TPS tuntas akan disampaikan ke publik,” kata Hasyim.
Sebagai informasi, metode pencoblosan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 353 ayat 1. Disebutkan, pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara:
a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu