TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ribuan Obat Terlarang di Tangerang Diamankan, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Oleh: Mg.1
Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG -  Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik dalam seminggu terakhir. Obat terlarang tersebut diamankan dari toko tanpa surat izin edar. 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan, menjelaskan bahwa sebanyak 8 pelaku yang diduga menjual obat terlarang tersebut turut diamankan. 

"Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata AKBP Farlin Lomban Toruan melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Obat tersebut diamankan dari 7 lokasi yakni Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan juga Cipondoh. 

"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," jelasnya.

Kasus peredaran obat terlarang tersebut berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari warga. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas peredaran obat terlarang. Ia juga mengatakan bahwa bantuan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana sangatlah berguna dan akan ditindaklanjuti. 

"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo