TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Persiapan Pilkada Serentak 2024

Gimana Nih, Baru 71 Daerah Yang Siap Hibah Anggaran

Laporan: AY
Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:05 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Bidang Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat. Foto : Ist
Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Bidang Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat. Foto : Ist

JAKARTA - Kerja-kerja tahapan Pemilu 2024 makin bertambah berat. Di saat yang sama, tahapan Pilkada Serentak 2024 juga kudu berjalan. Namun, hingga kini baru 71 daerah yang sudah menyiapkan naskah perjanjian hibah anggaran pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat meminta seluruh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/ko­ta menyiapkan diri menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Tahap awal yang bisa dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam Pilkada adalah perencanaan anggaran,” ujar Drajat-sapaan Yulianto Sudrajat, dalam keterangannya, kemarin

Secara regulasi, lanjutnya, Pilkada Serentak 2024 relatif sama dengan penye­lenggaraan Pilkada serentak 2020.

Drajat mengungkapkan, di beberapa daerah, perencanaan anggaran sudah dilakukan. Hingga saat ini, baru 71 ka­bupaten/kota dan provinsi yang sudah siap dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Daerah yang belum menyiapkan anggaran diharapkan segera melakukan persiapan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, bila KPU di daerah mempunyai kendala terkait pengajuan anggaran, segera menyampaikannya secara berjenjang hingga ke KPU Pusat. Nantinya, sebagai solusi akan ada shar­ing anggaran.

“Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan yang lainnya, akan masuk ke dalam honor penyelenggara ad hoc. Jadi, dengan adanya keserentakan ini manfaatnya adalah efisiensi kerja dan biaya,” jelasnya.

Drajat memastikan, KPU di semua daer­ah sudah mengusulkan anggaran pilkada ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja, akhir dari jumlah anggaran yang diajukan belum final.

Kami harap rekan-rekan KPU Provinsi dan KPU Kebupaten/Kota proaktif meng­komunikasikan pengusulannya dan membahas bersama dengan Pemda,” harap dia

“Kami harap rekan-rekan KPU Provinsi dan KPU Kebupaten/Kota proaktif meng­komunikasikan pengusulannya dan membahas bersama dengan Pemda,” harap dia.

Sedangkan untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), Drajat mengatakan, ang­garannya akan dibantu oleh APBN.

Dia menegaskan, pilkada di daerah otonomi baru harus tetap dilaksanakan, sehingga di-back up terlebih dulu oleh KPU Pusat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, sudah 232 daerah yang telah menyiapkan naskah perjanjian hibah daerah KPUD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sek­tor pengamanan TNI dan Polri. Secara nominal, total anggaran dari 232 daerah itu terbagi jadi dua.

Agus menerangkan, dari 232 daerah yang untuk tahun anggaran 2023 telah dianggarkan kurang lebih sekitar Rp 3,69 triliun. Sedangkan untuk total estimasi anggaran 2024, yang sudah terdata sekitar Rp 8,43 triliun dari 232 daerah.

“Kami terus mencoba mendorong Pemda segera melakukan progres terh­adap pendanaan Pilkada ini,” katanya.

Agus mengatakan, untuk memuluskan anggaran Pilkada diperlukan dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/ SJ pada 24 Januari 2023 mengenai Pendanaan Kegiatan Pemilihan untuk Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

SE tersebut, kata Agus, sudah meng­gabungkan beberapa regulasi sebagai penegasan dan solusi terhadap kemung­kinan adanya beberapa pemahaman atau multitafsir dari para penyelenggara pilkada maupun juga dari pemda.

“Aturan lainnya yang mengatur tentang anggaran pilkada juga telah terdapat dalam amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 166 ayat (1),” tukasnya.

Agus menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 166 ayat (1). Kata dia, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sudah jelas dan tegas pendanaan Pilkada menjadi beban atau tanggung jawab dari APBD Pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota,” pungkas Agus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo