TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Mulai Besok Lusa

Oleh: Farhan
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pekan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba penilangan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada hari Sabtu (26/8).

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Dia bilang, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.

"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang)," katanya kepada awak media, dilansir PMJ News, Rabu (23/8).

Atas dasar apa penilangan ini dilakukan? 

Mekanisme penindakan penilangan ini merujuk pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling tinggi Rp 500 ribu. 

Ini diharapkan akan menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan akan pentingnya menjaga emisi kendaraan.

Latif juga menjelaskan bahwa besaran denda akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. "Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujarnya.

Upaya ini dilakukan untuk merespons polusi udara yang kian memburuk di Jakarta. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan ikut dilibatkan dalam pelaksanaan uji emisi. 

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo