Periksa Imin, KPK Didukung Mahfud
JAKARTA - Langkah KPK mau memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Imin) didukung Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, pemeriksaan Cawapres dari Partai NasDem dan PKB itu, bukan politisasi hukum.
KPK akan memeriksa Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2011. Saat kasus itu terjadi, Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Pemanggilan KPK terhadap Imin ini, jadi pro kontra. Pihak koalisi Anies-Imin menuding pemanggilan ini aneh dan politis. Sebab, Imin baru akan diperiksa setelah melakukan deklarasi menjadi Cawapres Anies di Pilpres 2024. Padahal kasus ini sudah lama, terjadi 12 tahun lalu.
Mahfud pun angkat bicara. “Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dalam kasus pemanggilan Imin oleh KPK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, hal itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Mahfud menceritakan, dirinya juga pernah dipanggil KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan melakukan korupsi. Mahfud pun datang memenuhi panggilan KPK itu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia ditanya hal teknis seperti betulkah pernah menjadi pimpinan Akil Mochtar, cara membagi penanganan perkara di MK, dan apakah tahu bahwa Akil Mochtar di-OTT.
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ungkap Mahfud.
Dia menilai, dalam kasus ini, Imin pun hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.
Imin Tak Datang
Sedianya, Imin diperiksa KPK kemarin. Namun, dia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Imin menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR. Ia menyebut, agenda itu sudah lama disampaikan Cak Imin. "Saya ikut mendampingi," kata Jazil.
Jazil lalu membagikan video keterangan dari Imin atas ketidakhadirannya sebagai saksi di KPK. Dalam video tersebut, Imin meminta pemeriksaannya ditunda.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara lain, mendukung seluruh langkah KPK," kata Imin dalam video itu. Imin memastikan akan hadir di penjadwalan ulang pemeriksaannya nanti. Sebagai Cawapres, Cak Imin mengklaim mendukung penuh pemberantasan korupsi.
Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," katanya.
Imin mengirim surat ke KPK atas ketidakhadiran tersebut. KPK pun sudah menerima surat dari Imin. "Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik, tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi, tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.
Dalam surat itu, Imin meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur ke Kamis (7/9). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Ali menjelaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Imin pada pekan depan. KPK pun bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Imin.
Sementara, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie kembali mengkritik langkah KPK memanggil Imin. Ia menilai, pemeriksaan terhadap Imin tidak murni terkait hukum. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Gus Choi ini, pemeriksaan itu dilakukan usai pasangan Anies-Imin dideklarasikan.
"Ketika kita punya persepsi atau asumsi seperti itu. Karena dia mengumumkan, memeriksa Cak Imin itu persis setelah deklarasi," ujarnya.
Meski begitu, Gus Choi menyarankan Imin untuk pro-aktif mengikuti proses di KPK. Dia menekankan, NasDem akan mendukung dan membela Imin.
Mendengar hal ini, Ali Fikri kembali memberi bantahan. Dia menyebut, Gus Choi tidak paham proses hukum yang berjalan di KPK. “Narasi seolah-olah dipanggil satu hari setelah deklarasi itu argumen keliru,” ucapnya.
Ali menerangkan, pemanggilan saksi di KPK diagendakan jauh hari sebelumnya. Sebab, seperti itulah aturan hukum acaranya, dan KPK melakukan itu sebagaimana ketentuan hukum tersebut.
“Tanggal 31 Agustus 2023 surat panggilan kami kirimkan, karena sudah kami rencanakan sesuai time line yang sudah disusun jauh-jauh hari terkait kebutuhan siapa saja yang keterangannya nanti dibutuhkan pada penyelesaian proses penyidikan perkara tersebut. Termasuk tentu terkait rencana kebutuhan memanggil saksi Muhaimin Iskandar dimaksud,” terangnya.
Ali merasa, saat surat panggilan itu dibuat KPK, belum ada proses politik dan deklarasi Anies-Imin. “Saya kira sama sekali belum dan tak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta, tidak ada pihak yang mencampuradukkan urusan penegakan hukum dengan proses politik. “Ikuti saja proses hukumnya. Jauh lebih bijak bila kita semua dukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan, bukan sebaliknya membangun narasi kontraproduktif semacam itu,” tandasnya.
Nasional | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu