TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat, Cuma 75 Hari Doang

Laporan: AY
Kamis, 07 September 2023 | 07:40 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist

JAKARTA - Kampanye Pemilu 2024 sangat singkat, cuma 75 hari. Berbanding terbalik dengan kampanye Pemilu 2019 yang panjang, 203 hari.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengungkap ala­san masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas. Salah satu­nya, untuk menghindari potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.

“Polarisasi yang terjadi di Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting. Efek kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden sangat familiar di masyarakat dengan diksi-diksi hewan saat itu (cebong-kam­pret),” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.

 Idham mengatakan, pada Pemilu 2019, masa kampanye hampir tujuh bulan lamanya. Sedangkan untuk Pemilu 2024, masa kampanye hanya dua bulan setengah saja.

Dia yakin, dengan singkat­nya masa kampanye dan selu­ruh stakeholder memiliki penge­tahuan yang sama tentang ke pemiluan, polarisasi tidak akan terjadi lagi.

“Pemilu ini jadi representasi peradaban demokrasi bangsa,” tegasnya.

Idham mengajak seluruh ele­men masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilu 2024 dengan baik, sehat dan bermutu. Hal ini menjadi kewajiban individu warga negara yang beradab.

Lebih lanjut, Idham mengingat­kan Pemerintah Daerah (Pemda) memberi bantuan fasilitas untuk kelancaran dan sukses pemi­lu saat pelaksanan pemungutan suara. Kata dia, kerentanan tersebut sesuai Pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jika anggota KPU daerah membutuhkan dukungan fasili­tas transportasi, kami yakin Pemerintah Daerah akan mendu­kung transportasi dan distribusi dan logistik pemilu,” kata dia.

Mendekati pemungutan suara, lanjut Idham, semakin banyak tahapan penting pemilu yang harus dilaksanakan. Dia yakin, anggota KPU daerah sudah siap mensukseskan tahapan pemilu dengan baik, sehingga mampu menghindari potensi pelangga­ran pada tahapan Pemilu 2024.

“Sejauh ini pantauan KPU pusat untuk tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sampang baik-baik saja,” kata Idham.

Selain itu, Idham menilai, lap­oran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta seluruh komisioner KPU diber­hentikan sementara, menggang­gu tahapan Pemilu 2024.

“Bawaslu menginginkan tahapan-tahapan tidak berjalan lancar,” kritiknya.

Kata dia, apabila seluruh komisioner diberhentikan se­mentara, siapa yang melak­sanakan tahapan? Kata Idham, Bawaslu melakukan logika yang melompat karena Bawaslu tidak pernah menyampaikan temuan pelanggaran administrasi.

Menurutnya, basis persoalan yang dilaporkan Bawaslu ada­lah Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait akses pembacaan data pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bawaslu, kata Idham, telah mengikuti proses legal draft­ing PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari diskusi kelom­pok terkumpul, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM.

“Bawaslu tahu betul proses perumusan norma Pasal 93 PKPU 10 2023,” kata Idham.

Menurut Idham, apabila Bawaslu tidak sependapat terh­adap perumusan norma di Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, harusnya dari awal me­nyampaikan hal tersebut secara tertulis dan sampaikan kepada pembentuk undang-undang.

KPU, kata Idham, merujuk pa­da peraturan perundang-undan­gan lainnya dalam perumusan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“KPU tidak dapat disalahkan karena melaksanakan norma dari peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idham turut meny­inggung Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Idham mengatakan, KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juli 2023.

KPU mempersilakan Bawaslu mengakses data dan dokumen pencalonan selama 24 jam apa­bila ditemukan dugaan pelang­garan bakal calon anggota leg­islatif (bacaleg) menggunakan dokumen pencalonan yang tidak legal.

Idham menegaskan, hingga saat ini KPU belum menda­pat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bacaleg dalam proses pengajuan daftar calon anggota legislatif.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo