Dua Motor Hasil Curian Sudah Diambil Pemiliknya
SERPONG-Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunggu para pemilik sepeda motor yang dicuri untuk datang ke Mapolres Tangsel. Hingga Selasa (19/9), tercata baru dua pemilik sepeda motor yang datang untuk mengambil sepeda mtoronya yang telah lama hilang.
Polisi menegaskan pengambilan sepeda motor hasil pengungkapan kasus Curanmor kepada warga tak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Kanit Ranmor Satuan Reskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran saat menjelaskan mekanisme pengembalian motor yang disita dari penadah berinsial SN (38).
Menurut dia, pemilik yang ingin mengambil kendaraannya hanya perlu membawa surat kepemilikan yang sah serta melampirkan laporan surat kehilangan.
"Tidak ada biaya, yang penting ada dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap dan sah sesuai data," ujarnya.
Selebihnya, masyarakat hanya sebatas mengonfirmasikan rencana pengambilan ke pihak kepolisian. "Sudah dua kendaraan (yang diambil pemiliknya) keduanya Honda Beat. Tapi sudah banyak yang konfirmasi juga cuma belum datang ke Polres," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel berhasil menangkap penadah motor curian, pelaku berinisial SN ini merupakan pekerja buruh harian lepas, yang ternyata bekerjasama dengan komplotan pelaku Curanmor.
Pelaku SN diteketahui sudah menjadi penadah sepeda motor curian tersebut selama setahun terakhir. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, setelah Polres Tangsel menangkap beberapa pelaku curanmor.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan penangkapan SN merupakan perkembangan kasus curanmor yang terjadi di Kota Tangsel.
"Opsnal Reskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dimana dalam proses tersebut pihak Opsnal Reskrim menemukan penadahnya. Ternyata ditemukan dari penadah tersebut ada 22 unit motor," katanya, Sabtu (16/9).
Rizkyadi menjelaskan, penadah berencana menjual motor hasil curian tersebut secara utuh dengan harga berbeda-beda.
Motor bodong atau tanpa dokumen ini akan ditawarkan di kisaran harga Rp 5 juta secara offline dan online. "Tersangka mengambil keuntungan Rp 300 riub hingga Rp 500 ribu untuk satu unit motor yang berhasil mereka jual," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu