TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mau Batasi Gerak TikTok Cs

Jokowi Sedih Lihat Pasar Mulai Anjlok

Laporan: AY
Minggu, 24 September 2023 | 08:25 WIB
Foto : Setpres
Foto : Setpres

JAKARTA - Kehadiran TikTok Shop atau sejenisnya membuat pelaku UMKM babak belur. Pasar Tanah Abang yang biasanya dipadati pembeli, ikutan kena dampaknya. Omsetnya turun tajam. Sedih lihat pasar mulai anjlok, Presiden Jokowi langsung turun tangan. Dia berjanji akan batasi gerak TikTok Shop cs.

Dalam sebulan terakhir ini, TikTok menjadi sorotan. Pasalnya, selain menjadi media sosial, mereka juga membuat TikTok Shop. Mereka menawarkan produk-produk kebutuhan rumah tangga dan elektronik dengan harga sangat terjangkau. Jauh dari harga pasar. Bahkan, produk-produknya juga banyak dari negara asalnya, China.

Akibatnya, banyak pelaku UMKM nasional tidak bisa bersaing. Bahkan, pasar tekstil terbesar di Indonesia, Pasar Tanah Abang Jakarta juga kena efeknya. Penjualan pedagang pasar anjlok dan banyak yang gulung tikar. Pasar Tanah Abang pun mulai sepi.

Melihat kondisi ini, para pelaku UMKM mendesak pemerintah menutup TikTok Shop. Menurut mereka, jika dibiarkan terus akan makin banyak pedagang yang gulung tikar. Dampaknya pada perekonomian nasional.

Presiden Jokowi buka suara soal keluhan UMKM. Menurut dia, TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Regulasi yang dimaksud yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

“Mestinya dia itu sosial media, bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023)

Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan. “Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan. Ia pun meminta untuk menunggu Kementerian Perdagangan menyelesaikannya.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tengah mengebut revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini bisa membuat persaingan usaha lebih fair, antara pedagang offline hingga online.

“Sebentar lagi akan selesai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Mudah-mudahan minggu ini selesai,” katanya.

Dengan aturan itu, Kemendag akan menata ulang TikTok Shop. Sehingga pelaku UMKM dan penjual offline tidak dirugikan dengan kehadiran penjual di TikTok Shop.

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari mengatakan, anjloknya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar ritel merupakan cermin kegelisahan pelaku UMKM terhadap kehadiran TikTok Shop.

“Saya masih mendengar pengusaha UMKM yang terus khawatir dengan e-commerce, apalagi seperti TikTok Shop yang kerap menawarkan produk impor dengan harga miring dan membuat produk lokal kalah bersaing,” keluh Akbar.

Kondisi ini seharusnya menjadi pecutan bagi Pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas melindungi UMKM. Begitu juga kepada para artis dan influencer untuk sama-sama melindungi pelaku UMKM Tanah Air, dengan menolak mempromosikan produk impor yang memiliki kesamaan dengan consumer goods lokal.

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin ikut berkomentar. Dia berharap, Pemerintah segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Isinya, mempertegas aturan soal platform media sosial dan platform e-commerce. Jika tak segera dilakukan, pelaku UMKM yang paling terkena imbasnya. Terlebih bagi mereka yang gaptek alias gagap teknologi.

Nurul mengakui kondisi ini menjadi sulit karena menyangkut lintas kementerian. Namun, ada kalanya regulasi harus segera diterbitkan untuk mencegah terjadinya effect domino. Apalagi, aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Pelaku usaha lama-lama terkikis, sehingga peran Pemerintah sangat diperlukan. Jangan satu perusahaan ini memonopoli semua. Menjadi jaringan besar, dan mematikan UMKM yang justru menghidupi atau menampung banyak tenaga kerja,” kata Nurul.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo