TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain Ikut Patuh

Reporter & Editor : AY
Selasa, 14 April 2026 | 19:12 WIB
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Foto : Ist
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga April 2026. Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ruang digital.

 

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara khusus penanganan akun anak sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum serta menyatakan komitmen untuk memperbarui sistem perlindungan secara berkala.

 

Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut, namun juga mendorong platform lain untuk melakukan hal serupa. Perhatian kini tertuju pada Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama pada fitur komunikasi dengan pengguna tak dikenal.

 

Dalam evaluasi awal, Meta disebut sudah memenuhi ketentuan, sementara Google masih belum patuh dan telah menerima teguran administratif.

 

Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari tingkat kepatuhan sistem serta dampaknya dalam menekan risiko negatif bagi anak di dunia digital.

Komentar:
ePaper Edisi 15 April 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 11 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
05
06
SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 11 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Bekasi Sabtu 11 April 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit