Dilakukan Satu Hari Pasca Penetapan
Kocok Nomor Urut Capres Perintah UU

JAKARTA - Usulan penentuan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu diundi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, perintah undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menegaskan, penentuan nomor urut capres-cawapres diatur dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
“Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman capres-cawapres,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham menjelaskan, jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu. Juga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023,” jelas doktor komunikasi Universitas Indonesia (UI).
Dia menambahkan, lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam lampiran I peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Yaitu, pada 13 November 2023.
“Dengan demikian, pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023,” tambahnya.
Selain itu, Idham menyampaikan, tindak lanjut revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, terkait syarat usia capres-cawapres telah memasuki fase akhir.
“Biro Perundang-undangan KPU saat ini sedang memfinalisasi pengundangan perubahan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Idham memastikan, proses yang berlangsung saat ini juga telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus dijalani KPU. Yaitu, ketika hendak membuat atau mengubah PKPU, wajib melakukan konsultasi dengan Komisi DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Juga, rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ucapnya.
Setelah direvisi, kata Idham, frasa tambahan yang diputuskan MK telah masuk ke dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.
“Bunyinya, “usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada),” jelasnya.
Sebelumnya, Waketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengusulkan, penentuan nomor urut capres dan cawapres tidak perlu diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.
“Nanti pengundian nomor urut pasangan calon, lebih baik partai-partai koalisi berembuk saja, nggak usah diundi,” usul Jazil di DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11).
Dia mengatakan, nomor urut bisa didiskusikan antar pasangan calon (paslon). Sebab, nomor urut capres-cawapres nantinya hanya akan ada 3. “Dari komposisi koalisi-koalisi partai yang ada menunjukkan cocok gitu,” tuturnya.
Jazilul mengatakan, hal itu bisa dilakukan agar nomor urut bisa sesuai dengan harapan. Namun, dia tetap berharap agar pasangan Anies dan Cak Imin mendapat nomor urut 1.
“Yang jelas kalau kita yang PKB berharap Pak Anies nomor satu. Dan nanti jadi juara satu,” tutupnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu