TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tawuran di Tangerang, Satu Korban Mengalami Luka Berat Akibat Sajam dan Air Keras

Laporan: Gema
Selasa, 05 Desember 2023 | 13:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Aksi tawuran terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucing, Karang Tengah, Tangerang. Akibatnya, satu orang berinisial IEP (23) mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam (sajam) dan siraman air keras. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang berbeda. Aksi mereka pun berhasil terekam CCTV.

“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” kata Zain, Selasa (5/12/2023). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/12) kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB. Sebanyak 6 orang pelaku tawuran berhasil diamankan oleh aparat dari Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang kota. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu,” jelasnya. 

Sebelum terjadi tawuran, kedua kelompok tersebut telah janjian melalui media sosial. Kedua kelompok itu bernama JAHA 71 dan SBS. 

Satu orang remaja pun mengalami luka berat akibat sabetan sajam di bagian pahanya dan luka bakar di bagian wajah. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. 

“Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” ungkapnya. 

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit. Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. 

“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170, 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo