Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakpus Sedang Mengkajinya
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku tengah melakukan penelusuran, tentang potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Karena, Gibran diduga membagi-bagikan susu di arena car free day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menegaskan, arena CFD bukan untuk aktivitas kampanye Pemilu.
Namun, lanjut Benny, peristiwa bagi-bagi susu itu masih dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebelumnya, Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (3/12).
Aksi itu menarik perhatian masyarakat. Namun, Gibran mengaku tidak melakukan kampanye. Bersama sejumlah tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), dia mengaku hanya merealisasikan program unggulan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, ditemani sejumlah politikus parpol pengusung Prabowo-Gibran. Antara lain, caleg dari PAN Uya Kuya, Pasha Ungu, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rahayu Saraswati.
Menanggapi hal itu, Gibran mempersilakan Bawaslu untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga di CFD Jakarta.
Ia menambahkan, pembagian susu tersebut, tidak menggunakan alat peraga atau atribut kampanye (APK). “Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” ujarnya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Benny Sabdo.
Ada pembagian susu oleh Cawapres Gibran di kasawan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta. Bagaimana Bawaslu melihat ini?
Terkait Gibran bagi-bagi susu di Jakarta Pusat. Pertama, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat
Apa sudah ada hasil penelusuran Bawaslu?
Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal tersebut.
Apa yang Bawaslu lakukan agar hal seperti ini tidak terulang?
Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, agar melaksanakan Pasal 7 Peraturan DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Secara aturan, tidak boleh ada kampanye di lokasi CFD ya?
Lokasi CFD Jakarta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, Capres-Cawapres, apalagi aktivitas kampanye. Tapi, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran.
Mas Gibran diduga melibatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian perihal tersebut.
Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Bagaimana jika terbukti?
Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi yang tegas.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu