Polisi Amankan 8 Penjual Miras di Tangerang, 5 di Antaranya Adalah TKC
TANGERANG - Polisi berhasil mengamankan 8 orang penjual minuman keras (minuman) keras di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 5 di antaranya, merupakan wanita muda yang dikenal dengan istilah tukang cai alias TKC.
Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, menjelaskan bahwa hal ini berhasil terungkap melalui Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan sebagai upaya merespons keresahan dari masyarakat.
“Operasi Pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC singkatan dari tukang cai,” kata AKP I Gusti, Kamis, (7/12/2023).
Operasi yang dilakukan pada Rabu (6/12) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB ini, mengincar sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe-kafe dangdut.
“Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras TKC dan para penikmatnya,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari 5 wanita dan 3 orang pria, serta barang bukti berupa 57 botol miras dengan berbagai merk.
Para pelaku kemudian didata dan dilakukan pembinaan. Mereka juga dilarang untuk menjual miras kembali.
“Delapan orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu