KPU Beberin Surat PPATK
Ratusan Miliar Keluar Masuk Rekening Parpol
JAKARTA - KPU telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu isi dalam surat tersebut berupa laporan adanya transaksi ratusan miliar yang keluar masuk di rekening partai politik.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, surat dari PPATK telah diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hard copy. Surat itu dikirim PPATK pada 8 Desember 2023. Judulnya tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Hasil temuan PPATK, kata Idham, transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Namun, tambah Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Data yang diberikan hanya dalam bentuk data global.
"Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ungkapnya.
Karena itu, kata Idham, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Namun, dia memastikan, pihaknya akan mengingatkan kembali tentang batasan dana kampanye dalam rapat dengan peserta Pemilu.
"KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye, dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dia menjamin, KPU akan memberikan sanksi kepada peserta Pemilu yang melanggar aturan kepemiluan. "Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," tegas dia.
Selain itu, Idham menekankan, PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan safe deposit box (SDB) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023. Baik yang tersimpan di bank swasta maupun BUMN. Sebab, PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk kampanye yang tidak sesuai aturan.
"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan, apabila KPU tidak melakukan pelarangan," paparnya.
Terkait data SDB itu, terang Idham, PPATK juga tidak memerinci datanya. Namun, dia menyebut KPU akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana kampanye.
Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu," aku dia.
Lalu apa kata Bawaslu? Lembaga pengawas Pemilu itu mengaku telah menerima surat dari PPATK mengenai transaksi janggal oleh partai politik. Utamanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah.
Pencairan uang itu diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai. "Masih kami baca, dikaji dulu," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Bagja belum bisa memastikan kapan temuan PPATK itu ditindaklanjuti. Sebab, data yang diberikan PPATK tidak dijelaskan secara rinci perihal keterlibatan partai dalam dugaan transaksi janggal tersebut. "Kan ditanya, data intelijen," sebutnya.
Dia enggan merincikan proses transaksi yang tertuang dalam laporan PPATK tersebut. Yang jelas, tutur dia, jika ditemukan adanya tindak pidana dalam transaksi tersebut, Rahmat meminta, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan. "Kalau ada indikasi pidana," seru dia.
Sedangkan, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendesak Bawaslu gerak cepat merespons laporan PPATK ini. Pasalnya, salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.
"Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan," pinta Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, laporan PPATK kudu ditindaklanjuti. Jangan sampai dana kampanye berasal dari kejahatan. Juga, dari pihak perorangan maupun Korporasi yang jumlahnya melampaui batas aturan.
“Kalau berkaitan dengan transaksi mencurigakan harusnya kan diserahkannya kepada penyidik juga, bukan hanya ke KPU atau Bawaslu," pungkas Yenti.
Lalu apa kata parpol? Politisi Demokrat, Santoso tidak percaya dengan surat yang dikeluarkan PPATK. Sebab, menurut Santoso, ada aturan yang mengatur tentang sumber atau asal keuangan parpol pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol.
"Tiap pribadi dan korporasi swasta dalam undang-undang tentang partai politik dibolehkan menyumbang, asal sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut. Itu ada di pasal 34 ayat (1)," beber Santoso.
Lagipula, kata Anggota Komisi III DPR itu, parpol tidak akan berani mengambil resiko dengan menerima pemberian atau sumbangan yang sumbernya tidak jelas. Karena apabila melanggar aturan itu. "Kalau benar terjadi dan ketahuan, sanksinya parpol itu akan dibubarkan," sebut dia.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu