Terlibat Tawuran Dan Ketahuan Merokok, 492 Siswa Dicoret Sebagai Penerima Bansos KJP Plus

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membatalkan atau mencoret ratusan siswa sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sebagai besar, mereka dicoret lantaran melakukan pelanggaran Seperti tawuran dan merokok.
Pencoretan tersebut hasil monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial (Bansos) pendidikan di seluruh sekolah di Jakarta. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” katas Purwo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Purwo mengimbau, agar peserta didik penerima KJP Plus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Disdik dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran.
Purwo menerangkan, total pembatalan terhadap penerima KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang, tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Disdik DKI lewat akun media sosialnya sebelumnya telah mengingatkan penerima KJP kewajiban mematuhi Pergub.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” tulis instagram Disdik DKI Jakarta, @disdikdki.
Disdik menjelaskan, pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut.
Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan pemda kan terbatas,” kata Heru.
Pencabutan KJP pelajar yang ketahuan merokok atau tawuran ini didukung wakil rakyat di Kebon Sirih. Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Oman menilai sanksi tersebut untuk mendidik karakter siswa.
“Sebagai upaya mendidik karakter siswa dan memberikan efek jera, kita mendukung,” kata Oman. Namun dia meminta perlu ada sosialisasi dan pembinaan jika aturan itu diterapkan.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan. Judistira mengusulkan, tidak hanya yang merokok, KJP siswa yang terlibat tawuran juga harus dicabut.
“Jadi dua hal ini ya saya kira penting diperhatikan anak didik kita, jangan melakukan pelanggaran dan kriminal,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Idris Ahmad setuju dengan pencabutan KJP siswa yang terlibat tawuran. Tapi dia minta Pemprov DKI agar melakukan pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan.
“Setelah (KJP) dicabut, harus dipastikan mereka tetap sekolah jangan sampai putus,” kata Idris.
Idris menilai, permasalahan tawuran harus diurai dan diselesaikan dari hulu ke hilir. Sebab banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran. Dan banyak siswa yang terlibat tawuran hanya karena ikut-ikutan saja.
Untuk itu, dia menyarankan jumlah maupun kualitas guru bimbingan konseling di sekolah diperkuat. Kemudian, pengawas sekolah harus melakukan pembinaan ke sekolah, dan terakhir baik dinas pendidikan, sekolah, atau bahkan dinas lainnya harus mendukung kegiatan yang positif.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan pembinaan orangtua baik dari sekolah maupun di wilayah melalui kader PKK atau kegiatan di RPTRA juga harus dioptimalkan agar siswa tidak terlibat dalam tawuran.
“Karena tujuan mendidik itu untuk menyadarkan dan memberi kemampuan anak untuk memutuskan mana yang baik atau buruk untuk dirinya,” tegasnya.
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu