TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Kembali Ditanya Soal Hak Angket. Silakan Tanya Ke DPR

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 04 Maret 2024 | 14:40 WIB
Foto : Setpres
Foto : Setpres

JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menyampaikan tanggapannya, soal hal angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Itu urusan DPR. Silakan tanya ke DPR," kata Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, usai menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara pada 20 Februari 2024, Jokowi mengatakan, wacana hak angket tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa kan?" ujar Jokowi ketika itu.

Hak Angket yang diatur Pasal 20A ayat 2 UUD 1945, awalnya diusulkan capres 03 Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya: PDIP dan PPP menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Harus Ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan mengajukan hak angket di DPR untuk menagih pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Menurut hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu, yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Yusril, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, Pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Yusril yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu menambahkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 tampaknya telah memikirkan cara paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Yakni melalui badan peradilan atau MK.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan bisa segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan, jika pelantikan presiden baru tertunda, karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Saya berpendapat, UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK. Karena itu, penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," jelas Yusril.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 16 jam yang lalu

03
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 14 jam yang lalu

06
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
08
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit