Hak Angket Masih Jalan Ditempat, Paslon 01 Dan Paslon 03 Saling Tunggu
JAKARTA - Wacana hak angket di DPR masih jalan di tempat. Parpol pendukung Paslon 01 dan 03 yang menggulirkan angket masih saling tunggu. Padahal, syarat untuk mengajukan hak angket harus ada minimal 20 orang inisiator yang berasal lebih dari 1 fraksi.
PDIP sebagai partai terbesar di DPR masih belum sampai pada keputusan final untuk mengajukan hak angket. Padahal, sikap resmi PDIP justru sedang ditunggu-tunggu parpol pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar seperti NasDem, PKB dan PKS.
Anggota Fraksi NasDem DPR Taufik Basari mengatakan, pihaknya menunggu keseriusan PDIP menggulirkan hak angket. Sebagai fraksi terbesar di Senayan, PDIP menjadi kunci maju atau tidaknya hak angket.
"Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini, juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan," kata politisi yang akrab disapa Tobas itu, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Namun, Tobas tak menampik, memang sudah terjalin komunikasi antara NasDem dengan PDIP. Namun, komunikasi itu masih informal antar anggota masing-masing fraksi.
"Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan Fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," ungkapnya.
Kalau akhirnya PDIP sebagai partai terbesar tidak juga tampil sebagai inisiator, maka NasDem akan jalan duluan. Bagi NasDem, usulan untuk membentuk hak angket bukan sekedar gertak sambal. Pihaknya serius menggulirkan hak angket.
Saat ini, lanjut dia, NasDem sedang mempersiapkan persyaratan pengajuan hak angket. Mengenai waktu pengguliran, Tobas belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut sesegera mungkin.
"Keliru kalau menganggap kita tidak komit. Kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini," terang legislator dapil Lampung ini.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira menjelaskan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD Provinisi dan DPD (MD3). "Namun, hak angket ini didukung oleh rakyat atau tidak, saya nggak tahu. Jadi, masyarakat juga perlu merespons hak angket ini," jelas Andreas di Podcast Ngegas Redaksi, Selasa (5/3/2024).
Baca juga : Bikin Pansus Pemilu, DPD Salip DPR
Dia bilang, hak angket ini perlu mendapat dukungan dari rakyat. Jangan cuma ramai di DPR, tapi rakyatnya abai. "Karena proses hak angket itu akan berlangsung di dalam, tapi berdampak keluar. Bagaimana masyarakat merespons ini," imbuh anggota Komisi X DPR itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya masih mengkaji pengguliran hak angket. Sekalipun, tambahnya, berbagai argumen kecurangan Pilpres telah disiapkan.
"Kita sampai hari ini, PDI Perjuangan melihat angket itu perlu tapi masih dalam kajian. Naskah akademis sudah disiapkan," kata Aria Bima kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, anggota Fraksi PPP DPR Syaifullah Tamliha mengaku proses hak angket di Senayan tidak jelas. Dirinya bahkan belum menerima proposal pengguliran hak angket.
"Tidak ada yang menghubungi ke fraksi-fraksi untuk minta tanda tangan pengusul, sehingga jangankan jalan di tempat, mau jalan pun nggak ada kemajuan," cecar Ketua DPP PPP itu kepada Redaksi.
Sementara, anggota Fraksi PKB DPR Daniel Johan menepis anggapan bahwa hak angket jalan di tempat. "Tidak juga, yang saya paham semua pendukung angket sedang mempersiapkan data dan teknis lainnya," cetus Ketua DPP PKB itu.
Pengamat politik, Ray Rangkuti mengusulkan, agar para piminan fraksi dari lintas parpol segera bertemu. Dia meminta, fraksi di DPR RI tidak saling tunggu.
Ray mengatakan, saat ini masing-masing fraksi di DPR belum terbangun kepercayaan di masing-masing mereka. Hal ini yang membuat pengguliran hak angket mandek dan masih saling tunggu.
“Sebetulnya kalau saya sendiri sekarang, kalau dibaca 4 fraksi ini memiliki keinginan yang kuat untuk mendorong hak angket. Tetapi belum bisa mereka bersatu," kata Ray.
Ray mengatakan, saat ini masyarakat menaruh harapan yang besar kepada anggota DPR untuk menggunakan hak angket. Sebab, pengusutan melalui Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi tidak akan cukup.
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu