TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mendagri: Gubernur Jakarta Tidak Ditunjuk Presiden, Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist
Mendagri Tito Karnavian. Foto : Ist

JAKARTA - Spekulasi tentang penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden, akhirnya patah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak ditunjuk Presiden. Melainkan, dipilih langsung oleh rakyat.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat), atau tidak berubah seperti yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, yang membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menjelaskan, sejak awal, sikap pemerintah konsisten terhadap Pemilihan Gubernur Jakarta. Sejalan dengan draft yang sudah dibuat, bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih, bukan ditunjuk.

Ini adalah isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik, dan kami sudah pernah menjawabnya. Tetapi, forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu Pemilihan dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan, secara umum, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang tiga hal berikut:
1. Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

2. Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur.
3. Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

03
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 12 jam yang lalu

04
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 10 jam yang lalu

05
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit