TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Sekretaris Kemenkop UKM Evaluasi Perda

Laporan: AY
Minggu, 28 April 2024 | 11:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kabar pembatasan jam operasional warung Madura yang viral dan dikritik banyak pihak dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional, sebutnya hanya berlaku untuk ritel modern.
"Seperti minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket dengan batasan jam operasional tertentu," sebut Arif, Sabtu (27/4).
Ia berjanji, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang viral di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Ia juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Justru, kata Arif, pihaknya berkomitmen untuk melindungi UMKM, termasuk warung Madura, dari gempuran ritel modern yang ekspansif. 
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM," tegasnya.

Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan perlindungan, pendampingan hingga layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM.
PP tersebut memerintahkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Sebelumnya, larangan warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam yang disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali menuai polemik. 

Sekretaris Kemenkop UKM yang diberondong wartawan soal itu meminta pedagang warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
"Kalau pemda memiliki regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk mematuhi aturan tersebut," kata Arif di Bali, dikutip Jumat (26/4).
Pembatasan jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket diatur dalam Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. 

Isinya, di Pasal 4 Perda disebutkan bahwa untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hinga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Namun, dalam Perda tersebut tidak disebutkan secara spesifik aturan soal jam operasional warung madura yang skalanya lebih kecil dari minimarket.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo