TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ratusan Buruh Dari Tangsel Sampaikan Tuntutan Di Patung Kuda

Peringati May Day

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 02 Mei 2024 | 07:00 WIB
Ratusan buruh di Kota Tangsel ikut aksi Hari Buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5).(dra)
Ratusan buruh di Kota Tangsel ikut aksi Hari Buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5).(dra)

SERPONG UTARA-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ikut menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi menuju Jakarta, kemarin.

Para buruh itu berasal dari PT Pratama Abadi Industri dan PT Surya Toto Indonesia yang berangkat menggunakan bus menuju titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta.

Sekretaris Jenderal KSPSI Tangsel, Nurman menerangkan, pihaknya menyampaikan 4 tuntutan yang telah terkoordinasi oleh KSPSI Pusat.

“Pertama keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Nurman menerangkan, tuntutan selanjutnya, untuk memberlakukan kembali upah sektoral yang telah dihentikan usai Undang-undang Cipta Kerja keluar pada 2023.

Menurut Nurman, upah sektoral pada pekerjaan berat seperti sifatnya kimia, energi dan pertambangan sangat perlu.

“Sebenarnya semua berhak akan upah sektoral daripada upah yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, tuntutan ketiga untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pengupahan, dijelaskan Nurman, perlu index pertumbuhan ekonomi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang membuat kenaikan upah sangat rendah.

“Ya, PP 51, tergantung pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing kayak kemarin kita di Tangerang Selatan itu 119 ribu sekian di sana (Kabupaten Tangerang) cuma 63.000 kalo gak salah,” terangnya.

Lalu untuk tuntutan terakhir, adalah tolak UU tentang Ketenagakerjaan yang bersifat merugikan buruh.

“Contoh teman-teman ada yang mau resign yang dulunya ada 15 persen ada uang pisah, sekarang kan cuma gantungan gaji sama sisa cuti sudah gak ada lagi,” paparnya.

Menurut Nurman, dahulu upah pisah sesuai dengan masa kerja, untuk saat ini seperti hak-hak buruh dikebiri.

"Aksi ini dilakukan dalam damai, karena bagaimanapun buruh merupakan tulang punggung negara dalam hal perekonomian. Tapi kenapa buruh juga tidak dilihat kesejahteraannya? Memang mungkin dengan langkah seperti ini dengan UU Cipta Kerja pemerintah punya program yang jadi semua pemerataan, tapi yang sudah ada kenapa harus dihilangkan gitu loh,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo