TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kekerasan Di Sekolah Kedinasan Berujung Kematian Siswa STIP Jakarta

Laporan: AY
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Meninggalnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, lantaran dianiaya seniornya, Jumat (3/5/2024), menambah panjang cerita kelam senioritas berujung kematian di sekolah kedinasan. Kasus ini mendapat sorotan publik, sekaligus melahirkan desakan evaluasi tata kelola sekolah kedinasan.
Seorang taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik dari seniornya, Jumat (3/5/2024). Kejadian bermula ketika Putu dan ke­empat orang temannya masuk kelas, tapi masih memakai baju olahraga.
Kemudian, Putu dan keempat temannya dikumpulkan ke ka­mar mandi oleh Tegar. Di dalam kamar mandi, Tegar memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali hingga korban ter­sungkur.
Melihat korban tersungkur, Tegar mencoba menarik lidah Putu, untuk melakukan upaya pertolongan. Namun, upaya tersebut malah berakibat fatal. Putu tewas karena lidahnya ditarik Tegar. Saluran pernapasan­nya tertutup dan menghambat aliran oksigen.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penganiayaan ter­hadap taruna STIP yang beru­jung pada kematian, didasarkan pada motif senioritas. Dalam kasus tersebut, jelas dia, senior berinisial TRS (21) memiliki ra­sa arogansi terhadap juniornya.

“Motifnya ya itu, kehidupan senioritas. Jadi mungkin tum­buh rasa arogansi,” ujar Gideon dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, senioritas tampak sebelum peris­tiwa pemukulan terhadap korban berinisial PT, yang merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.
Menurut dia, TRS sempat bertanya ke korban dan empat temannya, siapa yang paling kuat di antara mereka.

“Ada satu kalimat dari ter­sangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?’ Kami menyimpulkan tersangka tung­gal di dalam peristiwa ini, sauda­ra TRS,” jelas dia.
Gidion menambahkan, aki­bat perbuatannya, TRS dijerat dengan pasal pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan. Pasal 338 Jo sub­sider 351 ayat 3 ancaman huku­man 15 tahun,” imbuhnya.
Kasus yang dialami Putu bu­kan satu-satunya kasus kematian akibat senioritas di STIP Jakarta.

Pada 25 April 2014, salah satu taruna STIP bernama Dimas Dikita Handoko (19), juga tewas usai dianiaya oleh para se­niornya di rumah kos daerah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, Peristiwa penganiayaan berujung maut di STIP juga menimpa Amirulloh Adityas Putra (19), Selasa (10/1/2017). Amirulloh dan lima taruna lainnya dianiaya oleh lima orang senior di Dormitory Ring 4 Kamar 205 lantai II, di STIP.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mendesak adanya evaluasi total tata kelola sekolah kedinasan.
Sebab, kata dia, secara nor­matif payung hukum seko­lah kedianasan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Menurut Satibi, regulasi tersebut tak memberi ruang kepada Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan. Kemendikbudristek hanya memberi izin, tidak me­miliki ruang pengawasan dan evaluasi, apalagi membubarkan sekolah kedinasan.
“Hadirnya sekolah kedinasan melahirkan fenomena dualisme regulator di bidang pendidi­kan. Dualisme antara instansi penyelenggara pendidikan dan Kemendikbud. Di sisi yang lain, dalam sekolah kedinasan menjadi penghambat tujuan pendidikan nasional,” ujarnya.

Di media sosial X, kasus kematian yang terjadi di STIP Jakarta, menuai beragam so­rotan.

“Sekolah yang terjadi tin­dak pembunuhan seharusnya dibubarkan. Jika (pembunuhan) terjadi di kawasan sekolah, pihak sekolah punya tangung jawab atas pengawasan dan keselamatan siswanya. Jadi, ini jangan cuma sampai di pelaku doang,” ujar akun @ZZaxian.
Akun @Bocahcu2024 me­minta kementerian yang me­miliki sekolah kedinasan, rajin memantau kegiatan belajar dan di luar belajar para siswanya. Menurut dia, pengawasan itu penting dilakukan, agar tidak ada siswa yang arogan atau melahirkan budaya menyimpang seperti kekerasan.
“Pengawasan, wajib diperha­tikan. Sebab, dalam sekolah ke­dinasan kadang banyak oknum. Mereka hanya ngabisin sawah orang tua buat pendidikannya, tapi otaknya nggak dipakai buat mikir,” cetusnya.

Sementara, akun @Reogfield mengatakan, terulangnya kasus kekerasan berbasis senioritas dan perploncoan di sekolah milik pemerintah, membuat dia bertanya-tanya soal pendidikan ideologi dan pembangunan kara­kter di sekolah.
“Budaya plonco dan bul­ly malah subur di sekolah mi­lik pemerintah. Ini ada apa? Bagaimana penanaman ideologi di sana?” tanyanya.

Akun @d380no mengaku menunggu pertanggungjawaban kepala sekolah dan seluruh pen­gajar di STIP.
“Kalau kasus ini terjadi di Korea atau Jepang, minimal pe­jabat pendidikan tingkat kotanya sudah auto mengundurkan diri,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo