Soal Insiden Pembubaran Peribadatan Mahasiswa di Setu, Benyamin : Saya Gak Main-main, Tegakkan Hukum!
CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara soal insiden pembubaran peribadatan mahasiswa di wilayah Setu yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya kasus yang menyebabkan terjadinya kericuhan dan menimbulkan tindak pidana ini, harus menjadi perhatian.
Ia menegaskan, tak ada satu pun tempat di Tangsel bagi orang-orang intoleransi. Terutama yang sudah menyangkut kepada agama, suku, dan ras.
Benyamin pun langsung memerintahkan para Camat dan Lurah agar segera melakukan pembinaan terhadap RT dan RW.
Sebab seperti diketahui, insiden itu bermula ketika RT setempat menegur aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
"Saya minta Camat dan Lurah turun ke bawah memberikan pengertian kepada RT dan RW untuk melakukan pembinaan. RT dan RW harus dibina, kalau mau menegur orang kira-kira diukur resikonya, diukur akibatnya apa," tegas Benyamin di depan seluruh jajarannya di tengah-tengah berjalannya Forum Kota Sehat, Selasa (7/5/2024).
Terlebih lagi, kata Benyamin, yang sangat disayangkan bahwa insiden tersebut berkembang hingga menyinggung isu sara.
"Ini pelajaran bagi kita sekalian. Camat dan Lurah harus betul-betul terjun ke bawah, melakukan pembinaan. Setelah dilakukan pembinaan harus melakukan pembinaan kepada masyarakatnya. Kalau ada sesuatu jangan kata sendiri-sendiri, harus kata aturan. Kalau tidak tau, nanya lah. Konsultasi dulu lah jangan mengambil tindakan sendiri kemudian sekarang yang berkembang di medsos ini persoalan sara," ungkap Benyamin.
Ia tak mau kejadian ini terulang kembali di wilayah. Menurutnya, insiden ini harus benar-benar dijadikan pelajaran.
"Jangan sampai terjadi lagi di lingkungan kita. Kalau mau nanya baik-baik sajalah. Tunggu mereka selesai, kan enak gitu suasananya," imbuhnya.
Benyamin menegaskan, perkara ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Polres Tangsel untuk ditangani secara hukum.
"Saya gak akan main-main. Saya akan tegakkan hukum. Kebetulan yang menanganinya adalah pihak Polres. Maka saya dorong kepada Pak Kapolres. Silakan, yang salah harus menerima konsekuensinya. Hitam dan putihnya harus jelas. Karena kalau tidak ditangani secara hukum maka akan meluas terus pemberitaannya," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyidikan Polres Tangsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu