Pemerintah Akan Perketat Penerima Bansos
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menerapkan musyawarah desa (musdes) dalam penetapan penerima Bantuan Sosial (Bansos). Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menilai, metode tersebut untuk meningkatkan transparansi penerima Bansos.
“KALAU yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” Risma dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, penentuan penerima Bansos melalui musyawarah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Namun pada praktiknya, pengusulan Bansos seringkali diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.
Risma pun ingin, sistem penetapan tersebut diberlakukan. Pemerintah desa harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial.
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Risma mengatakan, mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan. Musyawarah setidaknya dilakukan tiga bulan sekali.
Ia memastikan Kemensos akan memberikan pelatihan kepada Pemerintah Daerah terkait pelatihan tersebut.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data.
Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengatur distribusi Bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Caranya, membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Selanjutnya, Pemerintah desa kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan Bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten kota.
Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh Kecamatan dan Pemerintah Provinsi.
Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musdes, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya, usulan penerima Bansos tetap disahkan kepala daerah dengan periodisasi satu bulan sekali.
Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi Bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan.
“Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.ke mensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul atau sanggah juga terus didorong,” ungkap Risma.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, akurasi data penerima bantuan masih menjadi masalah mendasar dalam penyaluran Bansos.
Menurut Trubus, selama puluhan tahun, ketidakcocokan data penerima bantuan sosial sudah terjadi di Kemensos.
“Jadi ini problem klasik dan masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Trubus.
Trubus mengapresiasi adanya langkah baru dari Kemensos dalam penetapan penerima Bansos melalui musdes.
“Diharapkan nantinya Bansos akan lebih transparan dan juga tepat sasaran,” tandasnya
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu