Uang Kuliah Naik Hingga 500 Persen, Mahasiswa Resah
JAKARTA - Komisi X DPR menerima aduan dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Mahasiswa resah, uang kuliah naik berkali-kali lipat.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyambut baik kehadiran para Presiden Eksekutif Mahasiswa dari seluruh Indonesia ini. Dengan mahasiswa mengadu ke DPR, mahasiswa bisa mendapatkan opsi dan solusi terbaik atas aspirasinya. Jadi, tidak hanya sekadar demonstrasi mengadukan tuntutanya.
“Demo (aksi demonstrasi) ini kadang-kadang tidak efektif karena demo ini tidak ada dokumen yang bisa diajukan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau dengan RDPU (rapat dengar pendapat umum), nanti semua kita bisa memantau apakah ini ditindaklanjuti atau tidak,” kata Fikri membuka RDPU Komisi X DPR dengan BEM SI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Fikri memastikan akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang diadukan para mahasiswa. Sebab hal ini sudah dijamin di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni di Pasal 72 huruf (g).
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas 11 Maret Surakarta (UNS) Agung Luki Pradita menyampaikan keresahannya atas komersialisasi pendidikan saat ini. Hal ini imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kemudian, Permendikbudristek nomor 54 tahun 2024 tentang Besaran SSBOPT. Kebijakan ini menjadi dasar Rektor UNS untuk menaikkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UNS bagi mahasiswa baru tahun 2024 hingga berkali-kali lipat.
“Jadi kalau Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di tahun 2024, UNS IPI-nya mencapai Rp 200 juta, naik 8 kali lipat. Sementara bagi teman-teman (Program Studi) Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, begitu masuk paling rendah Rp 125 juta. Naiknya lima 5 kali lipat,” kata Agung.
Bukan hanya itu, sambung Agung, mahasiswa yang mengambil program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IPI-nya kini telah ditetapkan sebesar Rp 45 juta. Kenaikan ini sangat miris di tengah kekurangan tenaga pendidikan guru saat ini.
Namun untuk menempuh jalur tersebut, para mahasiswa yang ingin menjadi guru harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi. “Jadi bagaimana kebutuhan kesehatan dan pendidikan kita yang harusnya jadi hak dasar warga negara, itu diperdagangkan semua,” mirisnya.
Agung juga mempertanyakan dasar kebijakan penetapan IPI ini. Sebab Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yakni di pasal 7 ayat 1, hanya mengatur bahwa PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Namun dalam penerapannya, Pihak Rektorat menaikkan IPI empat kali dari UKT. “Ini yang jadi gejolak bagi teman-teman di UNS,” ungkapnya.
Agung menambahkan, mahasiswa telah berupaya memperjuangkan penurunan IPI ini. Namun sayangnya, konflik internal yang kini terjadi di rektorat UNS malah membuat hal ini sulit. Apalagi rektor UNS saat ini dijabat Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang setelah rektor sebelumnya Jamal Wihono mengundurkan diri. Ini terjadi setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim membekukan hasil pemilihan rektor di mana Jaman Wihono terpilih.
Hal senada dilontarkan Presiden Eksekutif BEM Universitas Soedirman (Unsoed), Maulana Ihsan Nurul Huda. Pihaknya sampai menggelar demonstrasi besar-besaran menyikapi kenaikan UKT yang sangat signifikan ini. “Kami juga sudah audiensi terbuka dengan pihak rektorat tapi hasilnya masih nihil,” katanya.
Ihsan menuturkan, kenaikan UKT di Unsoed sangat tinggi, bisa mencapai 300 hingga 500 persen. Contuhnya, Fakultas Peternakan naiknya Rp 14 juta, dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,5 juta. Pihaknya pun telah memperjuangkan penurunan UKT ini, namun penurunannya hanya Rp 81 ribu “Jadi benar-benar meresahkan kami,” sebutnya.
Ihsan bilang, kenaikan UKT ini hampir merata di seluruh PTN di seluruh Indonesia. Kenaikannya pun bervariasi, tergantung kebijakan rektorat masing-masing. Segala upaya pun sudah dilakukan untuk memperjungkan UKT ini, mulai dari aksi demontrasi, audiensi, dialog dengan pihak rektorat, namun tak kunjung menemukan titik temu.
“Maka dari itu, kita hadir pada hari ini (RDPU dengan Komisi X DPR) membawa masalah ini ke tingkat nasional karena ternyta bukan di Onsoed saja, tapi di banyak universitas PTN,” jelasnya.
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu