Polisi Bekuk Maling Ayam 88 Ekor
SERPONG-Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong. Satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (27) setelah mencuri 88 ekor ayam potong.
“Dapat kami sampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kasus pencurian dengan pemberatan yaitu maling ayam potong dengan mengamankan seorang tersangka dengan inisial M,” ungkap AKP M. Agil Sahril, Kasi Humas Polres Tangsel.
Agil mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti linggis, satu unit sepeda motor, serta ayam.
“Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah karung, 88 ekor ayam potong dan satu unit sepada motor yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Kronologisnya, pelaku mencuri ayam potong tersebut dari lapak ayam potong milik Korban dengan cara mencongkel pintu lapak ayam potong dengan menggunakan linggis. Kemudian ayam-ayam tersebut dimasukkan kedalam karung.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu