TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satgas Judol Telah Blokir 6.000 Rekening

Laporan: AY
Selasa, 09 Juli 2024 | 08:04 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Ada kabar terbaru dari pemburuan judi online (Judol) yang dilakukan pemerintah lewat Satgas Pemberantasan Judol. Selain menutup banyak aplikasi, Satgas telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga terlibat akivitas judol.

Kabar ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Kata dia, hingga saat ini sudah 6.056 rekening yang diblokir pihak perbankan.

“Itu terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (8/7/2024).

Dian menyebut, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama. Serta meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi perjudian online.

Tak cuma itu, pihaknya meminta bank yang mengeluarkan rekening melakukan profiling terhadap aktivitas transaksinya. Kemudian, hasilnya diminta untuk dikirimkan ke Sistem Informasi Terintegrasi Administrasi Perizinan (SIGAP).

Dengan demikian, kata Dian, antar bank bisa bertukar data mengenai rekening yang terhubung satu sama lain untuk aktivitas judi online. “Serta mengetahui sebenarnya siapa yang pernah terlibat di dalam transaksi judi online,” bebernya.

Dian juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi antar pimpinan perbankan mulai level direktur utama hingga jajaran direksinya. Pertemuan bertujuan untuk menyatukan suara dan menentukan langkah-langkah dalam penanganan judi online.

“Ini betul-betul harus dilakukan secara lebih baik dan lebih sistematis,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga meminta pihak perbankan memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT). Menurutnya, satuan kerja yang sudah ada bisa dijadikan satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk kegiatan judi online, fraud, dan lain sebagainya.

Pihak perbankan, selanjutnya diminta menggalakkan edukasi ke publik, terutama para nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika memiliki rekening bank. Kemudian OJK mengharapkan bank mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

“Dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank itu tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan,” harapnya.

Dian menyebut, sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judol, OJK sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran. Namun, dengan adanya Satgas, langkah-langkah mengatasi praktik ini menjadi lebih terkoordinasi. Sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi perjudian online.

Salah satunya, menghalangi individu yang terlibat judol untuk membuka rekening di perbankan setelah masuk ke dalam daftar hitam. Langkah ini menurutnya akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol.

Kami akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran berat sebagai bandarnya atau fasilitator,” tegasnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, adanya koordinasi dengan Bareskrim Polri. Rekening yang diblokir berdasarkan data dari PPATK, akan diproses secara hukum.

Kata Hadi, penyidik masih memiliki waktu hingga 30 hari untuk menelusurinya. Setelah itu, setiap rekening yang diduga terafiliasi akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.

“Belum semuanya, tetapi terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim,” ujar Hadi, Jumat (7/7/2024).

Hadi menambahkan, Satgas juga masih mendistribusi nama-nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat judol. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak kementerian/lembaga.

Hal itu dilakukan setelah Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap praktik judi online dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif, mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Kesetjenan.

Pegawai KPK Main Judol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan beberapa pegawainya bermain judi online. Namun, jumlah pegawai KPK yang terlibat masih dalam penelusuran.

“KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (8/7).

Tessa mengatakan berdasarkan penelusuran awal oleh Inspektorat, ditemukan pula beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Menurutnya, Inspektorat kini masih berupaya mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut untuk tindak lanjut berikutnya.

“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo