TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Kaget, Ribuan Guru Honorer Jakarta Dipecat Mendadak

Oleh: Farhan
Jumat, 19 Juli 2024 | 11:18 WIB
Demo guru honorer saat demo di gedung DPR. Foto : Ist
Demo guru honorer saat demo di gedung DPR. Foto : Ist

JAKARTA -  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan alias memecat lebih dari 4.000 guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini dipertanyakan urgensinya.

Pemecatan tersebut dilaku­kan Disdik DKI dalam rangka menata tenaga pendidik. Para guru dipecat karena dinilai, mereka bekerja tidak melalui tahapan perekrutan sesuai Un­dang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasib buruk menerpa Ara, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di salah satu sekolah negeri. Pada Mei lalu, ia dipanggil kepala sekolah dan diberitahukan sudah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.

“Saya langsung keluar hari itu juga. Lisan saja, tidak ada surat, enggak ada apapun gitu,” kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7/2024).

Ara sudah mengajar di seko­lah tersebut hampir lima tahun. Namun, ia tidak bisa melawan putusan itu. Yang disesalkan­nya, setelah dipecat, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya sudah dinonaktifkan.

“Sudah dapat sekolah di SD di Kedoya Utara, nah dari ke­pala sekolah yang baru bilang Dapodiknya jangan di-off-kan dulu karena dia tidak bisa narik data saya. Terus saya izin ke ke­pala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Tapi pas saya cek, Dapodik saya sudah dinonak­tifkan sama operator,” jelasnya.

Ara pun bingung lantaran operator tak meminta izin terlebih dulu kepada kepala sekolah terkait penonaktifan Dapodik miliknya. Ia mencoba bertanya kepada operator tersebut, na­mun nomor ponselnya diblokir sehingga tidak bisa dihubungi.

“Saya bingung kan Dapodik enggak bisa ditarik di negeri, saya lamar di swasta, sudah tes, ternyata kepala sekolah saya takut kalau saya keterima PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) karena status saya pernah jadi guru honorer di sekolah negeri,” ucap Ara.

Ara mengaku, tidak pernah mendapat gaji penuh selama mengajar di sekolah. Berdasar­kan kesepakatan, gaji bulanan Ara sebesar Rp 4,6 juta. Namun, jumlah yang diterima Ara hanya Rp 3,3 juta.

“Kalau bisa Dapodik saya dibuka lagi supaya saya bisa berjuang lagi tahun ini. Kalau misalnya akhir tahun ini saya enggak dapet juga, ya saya nggak apa ikhlas di swasta. Tapi saya mohon diizinkan untuk Dapodik saya diaktifkan lagi sampai isti­lahnya saya dapat ‘rumah’ dan bisa survive,” harap Ara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya berupaya menata kem­bali data tenaga pendidik di se­luruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Ia memastikan proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Se­bab, jumlah guru honorer yang dipecat di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua orang.

Budi mengungkapkan, perek­rutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu ber­status bukan ASN dan tercatat pada Dapodik. Selain itu, me­miliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Berdasarkan penelusuran Dis­dik, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bias standar dan subjektivi­tas dalam perekrutannya.

“Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pem­bayarannya melalui Dana BOS, karena mereka tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbu­dristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penge­lolaan Dana BOS,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Ja­karta Pusat, pada Rabu (17/7).

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Disdik telah menginfor­masikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

“Perlu dipahami juga, ber­dasarkan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan me­lalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.

Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur peneri­maan tenaga pendidik. Per­tama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja In­dividu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merek­rut tenaga honorer baru.

Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer terse­but akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh me­kanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoor­dinasi dengan Kemendikbu­dristek untuk mengatasi perma­salahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.

Panggil Disdik

Wakil Ketua Komisi E De­wan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina akan meminta Disdik memberikan klarifikasi terkait pemutusan kontrak pada ratusan guru honorer di Jakarta, Selasa (23/7/2024) pekan de­pan. Menurut dia, Disdik harus menjelaskan tujuan dan urgen­sinya penerapan sistem cleans­ing honor yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.

“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklari­fikasi apa yang sebetulnya ter­jadi,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

juga menyayangkan kebi­jakan ini tidak melibatkan DPRD sehingga tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan.

“Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami tidak terinformasi sama sekali,” kata Elva.

Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena jumlah tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri Jakarta.

“Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya,” ucap Elva.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku prihatin atas kebijakan Dinas Pendidikan yang memu­tus kontrak ratusan guru honor tanpa imbauan terlebih dahulu.

Terlebih pemutusan kontrak yang terkesan sepihak itu dilaku­kan di awal tahun ajaran baru 2024. Padahal, seluruh sekolah membutuhkan guru sebagai pendamping di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada murid baru.

“Kami sangat menyesalkan PHK terhadap par guru honorer,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Oleh karena itu, ia meminta Disdik segera memberi penjela­san terkait 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak secara tiba-tiba dengan sistem ‘cleansing honor‘.

Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tak tercoreng karena kebijakan yang diterapkan sepihak dan merugikan sebagian pihak.

“Kami DPRD DKI akan me­manggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontraproduk­tif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini kita sama-sama lakukan perbaikan,” tandas Aziz.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo