TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Terburu-buru

Laporan: AY
Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:08 WIB
Komplek Istana di IKN. Foto : Ist
Komplek Istana di IKN. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan bisa memahami sikap Presiden Jokowi yang belum mau terburu-buru berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jokowi sejauh ini belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, Keppres tentang pemindahan IKN tentu melalui pertimbangan yang matang dan mendengar masukan dari berbagai stake­holder terkait.

“Sudah seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan,” ucapnya.

Diakuinya, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusan­tara pastilah tidak mudah dan memerlukan perencanaan yang cermat serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat. Kalau Keppresnya keluar, tentu ibu kota negara otomatis tidak lagi di Jakarta.

“Konsekuensinya, Istana Presiden-Wakil Presiden, dan kan­tor kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Se­mentara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas,” ujar pria yang akrab disapa Gaus ini.

Dia lalu menyoroti adanya upaya dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera menyelesaikan do­kumen Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN. Langkah itu dinilai bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa progres pembangunan Infrastruktur di IKN masih ter­golong jauh dari target.

“Maksudnya tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru,” tandasnya.

Selain itu, konsekuensi dari penerbitan Keppres itu adalah perpindahan personel pemerin­tahan ke IKN. Pasalnya, Jokowi sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusan­tara (UU IKN). Status Jakarta se­bagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Namun, pencabutan status itu tidak bisa serta-merta meski UU IKN telah berusia dua tahun. Se­bab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku ketika Presiden menerbitkan Keppres peminda­han ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum mau buru-buru ngantor di IKN. Jokowi ingin memastikan, semua fasilitas sudah siap dulu.

“Semuanya, kesiapan, sekali lagi kesiapan di IKN,” jawab Jokowi saat ditanya wartawan terkait kapan Presiden akan mulai berkantor di IKN, usai meluncurkan Golden Visa di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kepala Negara tidak ingin memaksakan berkantor di IKN, sebab dikhawatirkan malah menurunkan kualitas bangunan. “Selama itu benar-benar siap, ya saya akan masuk,” lanjut Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku, selalu memantau perkembangan pembangunan IKN. Terbaru, dirinya mendapat laporan dari Otorita IKN bahwa sistem pengairan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah masuk.

“Saya tetap akan melihat fasilitasnya sudah selesai atau belum, siap atau belum. Yang disampaikan ke saya, airnya sudah masuk,” tandas mantan Wali Kota Solo itu.

Selain itu, Jokowi juga berbi­cara mengenai rencana sidang kabinet di IKN. Hal itu bisa saja digelar asalkan fasilitasnya siap.

“Ya, kalau semuanya sudah siap, kalau kursinya belum ada, gimana mau duduk. Masa lese­han, sidang kabinet lesehan,” ucap Jokowi, berkelakar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo